OPINI/Artikel

Paylater dan Konsumerisme, Jeratan Kapitalisme

adminsigiku.com
×

Paylater dan Konsumerisme, Jeratan Kapitalisme

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ninda Kania

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per febuari 2025 total utang masyarakat indonesia lewat layanan BNPL atau paylater disektor perbankan menyentuh Rp. 21.98 Triliun. Meski nominal tersebut sedikit turun dari posisi januari 2025 pada nominal 22.57 Triliun justru terlihat cukup signifikan yakni sebesar 36.60 %.

Tidak hanya BNPL, kredit perbankan secara keseluruhan juga mencatat pertumbuhan positif mencapai 7.825 Triliun atau tidak 10.30% dibanding 2024. Kita patut miris sebab dana yang beredar ditengah masyarakat ternyata marak berbasis riba apalagi pertumbuhannya positif, faktanya banyak kalangan masyarakat yang tidak memiliki uang atau dana kecuali berutang, tidak ragu untuk mengambil utang riba padahal tidak menguntungkan sama sekali malah merugikan mereka sendiri.

Paylater contoh fitur transaksi keuangan digital yang marak digunakan khalayak, menegaskan adanya gaya hidup yang menjadi faktor penunjang bagi meningkatkan angka pinjaman. Betapa cepat pertumbuhan dan mudahnya terjerat pinjol karena cepat sebagai solusi saat membutuhkan uang tanpa ribet.

Paylater tidak menjadi satu-satu fitur yang terdapat di dalam aplikasi belajar online marketplace. Pasalnya ada aplikasi yang bernaung dibawah korporasi artinya pemilik marketplace sekaligus bank online adalah individu yang sama. Penguna paylater tidak bisa dilepaskan dari gaya hidup konsumerisme, dengan paylater mereka menghalalkan segala cara demi memiliki uang meski melalui hutang disertai riba.

Pada 2023 fasilitas paylater didalam aplikasi belanja shoppe itu adalah sebagai alternatif metode pembayaran dengan cara beragam kemudahan. Namun berbelanja dengan shoppe paylater haram hukumnya terdapat unsur riba dalam bentuk bunga dan bentuk denda jika terjadi keterlambatan, dan kekeliruan cara penanganan bukan persentasi dari nilai transaksi.
Saat ini negara hanya memberantas paylater atau pinjol ilegal sedangkan yang legal di izinkan.

Semestinya seorang muslim mengaitkan setiap aktivitas dengan tujuan hidup dalam rangka beribadah kepada Allah. Sebagai mana firman nya dalam ayat
“Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku (QS. Adz-Dzariyat 51.56)

Semua muslim harus berupaya agar apapun yang dilakukan memiliki nilai ibadah mendatangkan ridha dari Allah kita berpegang teguh dengan aturan syariat. Negara juga harus berperan penting untuk mengondisikan suasana takwa ditengah tengah umat sehingga aktivitas mereka sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak terjebak arus. Larangan riba dalam islam sangat tegas apapun model atau bentuknya dan jumlahnya.

Warga berhak mendapatkan pemberian harta dari negara baik berupa harta atau uang maupun tanah untuk dikelola. Khilafah juga akan membuka banyak lapangan pekerjaan sehingga para suami/ayah bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Dari pekerjaan itu gajinya bisa memenuhi kebutuhan keluarga sehingga cukup tidak perlu lagi bekerja sampingan sebagai tambahan sumber penghasilan, penghasilan pokok publik seperti pendidikan, transportasi, dan keamanan disediakan secara gratis oleh negara.

Kesejahteraan ekonomi yang layak akan menunjang berkurangnya angka kemiskinan serta mudah orang-orang untuk meninggalkan keharaman.
Disamping ini negara juga berperan aktif membangun kesadaran untuk taat syariat, menutup cela masuknya pemikiran asing, sehingga negara akan memberantas tuntas semua aplikasi maupun berbagai layanan digital yang mengatur keharaman dan negara akan memberikan sangsi yang tegas jika sampai terjadi pelanggaran dan membuat orang lain tidak melakukannya.

Sungguh, khilafah akan menjaga akidah islam dalam diri tiap individu masyarakat menutupi semua celah kemaksiatan melegalkan hal yang bertentangan dengan syariat Islam kaffah.

Wallahualam bissawab