Oleh: Heni Ruslaeni
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah menginstruksikan pembangunan tiga jembatan dan satu Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kecamatan Dayeuhkolot sebagai langkah cepat untuk mengatasi banjir yang sering melanda wilayah tersebut. Pembangunan TPT sepanjang 70 meter dan setinggi 4,5 meter di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, bertujuan untuk menahan erosi tebing dan mengatasi luapan air sungai yang selama ini meresahkan warga karena sering merendam rumah mereka.
Instruksi ini diberikan langsung oleh Bupati Dadang Supriatna kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung untuk segera merealisasikan pembangunan tersebut. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, seperti yang disampaikan oleh Tri Rahmanto, tokoh masyarakat Desa Citeureup, yang menyatakan bahwa pembangunan ini memberikan rasa aman dan harapan baru bagi warga yang selama ini hidup dalam kekhawatiran setiap kali hujan datang.
Selain itu, dua jembatan lainnya juga akan dibangun di titik strategis lain di Kecamatan Dayeuhkolot yang rawan terdampak banjir dan longsor. Langkah cepat yang diambil Bupati Dadang Supriatna ini menuai pujian dari berbagai elemen masyarakat Dayeuhkolot, yang berharap langkah tersebut juga segera diikuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengeruk Sungai Citarum dan membangun Jembatan Dayeuhkolot.
Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut. Keluhan warga tentang banjir yang terus-menerus terjadi, pemerintah pun responsif terhadap aspirasi masyarakat, upaya ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah. Akan tetapi keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya bergantung pada niat pemerintah kabupaten, tetapi juga pada koordinasi dengan pemerintah pusat. Jika berhasil, proyek iniakan membawa dampak positif besar bagi kehidupan masyarakat. Banjir yang berkurang akan meningkatkan aktifitas ekonomi, mengurangi kerusakan aset warga, dan meningkatkan kwalitas hidup, terutaman di daerah rawan banjir seperti Dayeuhkolot.
Dalam pandangan sistem sekuler kapitalisme, penanganan banjir seperti pembangunan jembatan dan TPT dipandang dari sudut kepentingan ekonomi dan efisiensi ketimbang pendekatan spiritual atau moral. Negara dan pemerintah cenderung melihat infrastruktur sebagai alat untuk menunjang produktivitas dan stabilitas ekonomi. Banjir dianggap sebagai gangguan terhadap aktivitas ekonomi—merusak aset, menghentikan perdagangan, dan membebani anggaran daerah. Maka, pembangunan TPT dan jembatan diarahkan untuk mengurangi kerugian ekonomi, bukan semata-mata demi keselamatan atau kesejahteraan rakyat dari sudut moral. sistem sekuler memisahkan agama dari kebijakan publik. Solusi terhadap banjir tidak dikaitkan dengan nilai-nilai spiritual, seperti amanah dalam mengelola alam atau larangan merusak lingkungan (fasad). Pendekatannya bersifat teknokratis dan pragmatis—selama solusi itu masuk akal secara teknis dan menguntungkan secara ekonomi, maka dianggap sah dan benar.
Kapitalisme sering memberikan solusi jangka pendek atau reaktif, seperti membangun jembatan atau TPT setelah banjir terjadi, bukan mengatasi akar masalah secara sistemik, kerusakan ekosistem, tata ruang yang buruk, atau eksploitasi alam. Penanganan banjir adalah soal efisiensi, investasi infrastruktur, dan kepentingan ekonomi, bukan tanggung jawab kolektif untuk menjaga amanah lingkungan berdasarkan nilai-nilai spiritual. Pendekatan ini bisa menyelesaikan masalah teknis, tapi sering kali mengabaikan aspek keadilan, moral, dan keberlanjutan jangka panjang.
Dalam pandangan Islam, penanganan banjir tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif umat dan negara dalam mengelola alam sesuai syariat Allah SWT. Islam mengatur tata kelola lahan berdasarkan fungsi dan kemaslahatan umum. Daerah resapan air, sungai, dan kawasan hijau tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan komersial. Negara wajib menjaga keseimbangan ekosistem dengan menetapkan zona-zona yang tidak boleh dibangun.
> Rasullah SAW bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR. Abu Dawud).
Sumber daya alam tidak boleh dimonopoli atau dikomersialisasi secara bebas. Negara (khalifah) bertanggung jawab langsung menyediakan kebutuhan infrastruktur seperti jembatan, saluran air, dan tembok penahan tanpa bergantung pada kepentingan investor atau utang luar negeri. Dananya diambil dari Baitul Mal, bukan pajak rakyat.
Islam memandang musibah seperti banjir bisa menjadi akibat dari pelanggaran manusia terhadap hukum Allah, termasuk perusakan lingkungan, korupsi, atau kezhaliman. Maka, taubat kolektif dan kembali kepada syariat menjadi bagian dari solusi spiritual untuk mencegah bencana.
>”Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)
keterlibatan masyarakat dalam amar ma’ruf nahi munkar, termasuk menjaga lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, dan melaporkan penyimpangan. Ini bukan hanya kewajiban moral, tapi ibadah. Air dan sungai adalah milik umum. Dalam sistem Islam, tidak boleh ada pihak swasta yang menguasai atau membatasi akses air hanya karena alasan komersial. Negara menjaga agar aliran sungai tetap lancar dan bersih demi kemaslahatan semua warga.
Solusi Islam terhadap banjir bersifat integratif memperbaiki infrastruktur dengan dana halal dan amanah, menjaga lingkungan berdasarkan hukum syariat, dan membina masyarakat secara spiritual dan sosial. Semua ini dijalankan oleh negara Islam yang menerapkan sistem Khilafah, bukan sekadar pemerintahan administratif biasa.
Wallahhu’alam bishwab
