Oleh : Sumiati
Judi online yang menyasar anak-anak ini menjadi perhatian pemerintah. Untuk memberantas judi online (Judol) ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital. Dilansir dari beritasatu.com (Senin, 19 Mei 2025).
Pengawasan terhadap PSE diperketat oleh pemerintah agar mematuhi ketentuan dalam PP Tunas. Berdasarkan data dari pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025, pada triwulan I-2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai deposit mencapai Rp 50,1 miliar. Maraknya judi online ini harus menjadi perhatian bagi orang tua agar selalu mendampingi anak-anak dalam aktivitas digital mereka. Pemerintah juga menyarankan orang tua apabila menemukan gejala kecanduan untuk segera berkonsultasi pada psikolog atau KPAI.
Fenomena judi online yang menyasar anak-anak bukanlah suatu kebetulan atau sekedar dampak sampingan perkembangan teknologi digital semata melainkan merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama tanpa peduli pada dampak sosial yang ditimbulkannya. Dalam sistem ini segala sesuatu yang dapat menghasilkan uang akan dimanfaatkan secara maksimal demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Para pelaku industri judi online secara sadar merancang tampilan permainan yang penuh warna, interaktif, dan mirip dengan game yang disukai anak-anak agar mereka tertarik, kecanduan, dan akhirnya menjadi konsumen tetap. Celah-celah ini difasilitasi oleh regulasi yang lemah dan aparat yang tak jarang tutup mata karena adanya aliran dana yang cukup besar yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Inilah wajah asli kapitalisme yang rakus, brutal, dan tanpa mempedulikan halal-haram.
Sistem seperti ini tidak akan pernah bisa melindungi anak-anak karena pada dasarnya tidak dibangun bukan untuk menjaga kemaslahatan, melainkan untuk mempertahankan arus kapital yang terus berputar meski harus mengorbankan masa depan generasi penerus bangsa. Pemerintah dalam hal tidak memiliki upaya yang serius dan sistematis dalam mencegah maupun mengatasi maraknya judol yang telah menyasar anak-anak dan remaja. Langkah-langkah yang diambil sejauh ini seperti pemutusan akses situs judi sering kali bersifat setengah hati dan terkesan tebang pilih. Karena masih banyak situs-situs yang masih tetap berjalan, bahkan setelah dinyatakan ilegal dan muncul dengan nama domain baru tanpa ada mekanisme pengawasan yang efektif dan berkelanjutan. Hal ini membuktikan kalau kapitalisme demokrasi tidak memiliki solusi tuntas dalam menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas.
Judi dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Islam telah menetapkan bahwa ibu adalah madrasah pertama bagi anak-anak. Tempat mereka mengenal kehidupan, iman, dan akhlak. Namun, peran ini kerap terhambat oleh tekanan ekonomi dalam sistem kapitalisme yang memaksa banyak ibu untuk turut bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup hingga waktu untuk mendidik anak menjadi terbatas. Islam tidak hanya membebankan tanggung jawab pendidikan kepada keluarga tetapi juga menyediakan melalui sistem pendidikan yang integral.
Pendidikan Islam membentuk pola pikir dan kepribadian anak agar sesuai dengan syariat. Menjadikan halal-haram sebagai standar perilaku termasuk dalam penggunaan teknologi.ketakwaan individu dibentuk sejak dini agar anak memiliki kontrol diri bahkan tatkala sendirian.
Upaya membentengi diri anak dari judi online tidak cukup secara individu diperlukan sistem pendidikan Islam yang kuat dan negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh agar lahir generasi yang cerdas dan bertakwa, siap menghadapi tantangan zaman dengan aqidah yang kokoh.
Negara dalam Islam tidak hanya bertugas sebagai pengatur administratif tapi juga sebagai pelindung aqidah dan penjaga moral publik. Maka sistem informasi, teknologi, termasuk digitalisasi tidak akan dibiarkan berkembang liar atas nama kebebasan individu atau pasar, tetapi akan diarahkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Pengawasan terhadap media, internal, dan segala bentuk informasi digital dilakukan secara ketat dengan standar halal-haram sebagai tolok ukur, bukan sekedar asas manfaat atau kebebasan berekspresi. Memastikan bahwa kemajuan digital tidak menjadi alat perusak melainkan sarana dakwah, pendidikan, dan pembangunan peradaban Islam. Wallahu’alam bishshawab










