Pewarta: Lipsus
Koran SINAR PAGI, Tangerang Kota,- Pemberitaan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di Kota Tangerang yang diterbitkan Media ini beberapa waktu lalu mendapat tanggapan cepat pihak kepolisian Resort Metro Tangerang Kota.
Polisi kemudian meminta Alamat titik titik lokasi yang diduga tempat menjual dan mengedarkan obat obatan terlarang, tramadol hexymer, yang masuk kategori Golongan G.
“Dimana itu Mas, ada share lokasi (Titik lokasi) nya gak?,” ujar Kasi Humas AKP Prapto Lasono. Sabtu (5/7/25), usai dikirimkan link berita.
Hal ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan juga para Media yang berperan sebagai control sosial dalam memantau penjualan obat obatan dilakukan secara terang-terangan dan terindikasi melanggar hukum, karena pengaruh nya tersebut dapat membahayakan para generasi muda penikmat pil setan itu.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Ibu dr.Dini Anggraeni M.M saat dimintai tanggapan menjelaskan regulasi dan sanksi bagi para pelaku peredaran obat obatan terlarang
Sebagaimana tercantum dalam:
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Pasal 8, 9, dan 10)
– Pasal 8 mewajibkan fasilitas pelayanan kefarmasian (termasuk apotek) untuk melaporkan pelayanannya secara berjenjang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
– Pasal 9 menegaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai fungsi dan wilayah kerjanya.
– Pasal 10 menyebutkan bahwa pengawasan sediaan farmasi juga menjadi tugas BPOM, khususnya terkait distribusi dan peredarannya.
2. Langkah-Langkah yang akan dilakukan:
a. Koordinasi dengan BPOM dan POLRI
Merujuk pada SKB Kapolri dan Kepala BPOM RI No. Kep.20/VIII/2002 dan No. IIK.00.04.72.02578, kami akan:
– Melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan pihak Kepolisian sebagai tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi obat ilegal.
– Melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan, sesuai prinsip kerja sama lintas sektor.
b. Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Penertiban
– Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko kosmetik dan counter HP yang diduga menyalahgunakan izin usaha untuk menjual obat golongan G.
– Menindak tegas sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin dan pelaporan pidana
c. Pembinaan dan Edukasi Masyarakat
– Meningkatkan peran serta masyarakat melalui edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat golongan G, utamanya kepada generasi muda dan keluarga
– Mendorong masyarakat untuk melaporkan tempat usaha mencurigakan kepada Dinas Kesehatan atau BPOM.
d. Penguatan Sistem Pengawasan Terpadu
– Berdasarkan prinsip sistem pengawasan obat dan makanan, pengawasan harus dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah, Produsen, Masyarakat, dan Lintas Sektor, sebagaimana ditunjukkan dalam bagan prinsip pengawasan Lintas Sektor, sebagaimana ditunjukkan dalam bagan prinsip pengawasan BPOM.
– Menggunakan kuadran pengawasan OMKABA, di mana pengawasan pada produk gelap dan sarana gelap harus didukung penuh oleh Polri dan BPOM.
Dan perlu diketahui, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tanpa dilengkapi izin edar dapat dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomer 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
