Oleh: Bunda Annisa
Pada Kamis (26/6) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. OTT tersebut terkait dugaan suap-menyuap dalam dua perkara, yaitu proyek pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan proyek Satuan Kerja Pemberantasan Jentik Nyamuk (Satker PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara (kumparannews.com 4/7/2025).
OTT ini berawal dari kecurigaan KPK yang menduga adanya pengaturan pemenang tender dalam e-katalog. Diduga Direktur Utama PT. DNG, M. Akhirun Efendi Siregar dan PT. RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang memberikan sejumlah uang suap kepada Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut). Kedua proyek ini bernilai Rp 231,8 miliar, saat OTT ada uang tunai senilai Rp 231 juta dari total suap Rp 2 miliar yang diamankan.
E-katalog merupakan sistem atau platform digital untuk vendor mempromosikan barang dan jasanya untuk pemenuhan pengadaan pemerintah. E-katalog mulai dikembangkan pada tahun 2014 sebagai upaya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan pemerintah. Kemudian e-katalog mulai digunakan secara bertahap pada 2016-2018. Sejak 2020 e-katalog digunakan sebagai platform pengadaan pemerintah yang utama.
Selain meningkatkan transparansi dan efisiensi, e-katalog diharapkan mampu mengurangi korupsi dan meningkatkan kualitas pengadaan. Dalam klaimnya e-katalog dinilai mampu mengurangi risiko korupsi dengan mempublikasikan informasi pengadaan secara online, memungkinkan pengawasan yang lebih baik, serta meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan.
Korupsi menjadi masalah pelik yang berlarut-larut di negeri tercinta ini. Walaupun sudah berbagai kebijakan dibuat untuk memberantasnya tetap saja praktek haram ini ada terjadi. Bagaimana dengan platform e-katalog ini? Sudahkah bisa memenuhi klaimnya? Bagaimana solusi dari perspektif Islam?
Menurut Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara, Novel Baswedan, di dalam penerapan platform e-katalog masih terdapat celah untuk korupsi. Beliau menambahkan, bahwa sistem ini bisa berjalan sesuai dengan integritas manusianya masing-masing. Jika integritasnya bermasalah tentu tetap akan mencari peluang untuk mengakali sistem. Karena itu perlu peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat untuk mengawasi e-katalog ini (rri.co.id 10/8/2023).
Benar adanya jika e-katalog ini memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan koruptor. Penggunaan akun palsu dari pihak vendor misalnya, kemudian berkolusi dengan pejabat terkait agar meloloskan tender untuknya. Selain itu, rentan terjadi manipulasi data dan proses menggunakan teknologi. Pengawasan yang dilakukan pun masih minim karena meski sudah lama berjalan nyatanya belum banyak masyarakat tahu tentang e-katalog ini.
Islam memandang tindak korupsi sebagai tindakan dosa yang merugikan tidak hanya diri sendiri tapi juga orang lain. Apapun bentuknya, berapapun jumlahnya hukumnya adalah haram. Pelakunya disebut khaa’in dan hukumannya bukan potong tangan melainkan takzir. Tingkat hukuman disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang telah dilakukan. Mulai dari teguran, penjara, bahkan hukuman mati. Semua ditetapkan oleh khalifah atau hakim.
Berbeda dengan sistem demokrasi kapitalis yang mengutamakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga pelaku korupsi merasa terlindungi dan kalaupun tertangkap tidak mendapat efek jera, Islam memberi opsi sistem yang tegas dan adil bagi semua orang tanpa terkecuali. Karena itu sistem Islamlah yang mampu memberantas masalah korupsi ini hingga tuntas. Sistem Islam berjalan sesuai perintah Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah SAW, tidak sembarangan apalagi seperti sistem saat ini yang berasal dari akal manusia yang lemah dan terbatas.
Jadi bukan e-katalog yang menjadi persoalan karena Islam juga mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi. Namun yang jadi persoalan adalah hukum yang berlaku. Jika setiap individu menjalani hidup berlandaskan taqwa juga sadar dengan kewajibannya di dunia, dan tahu setiap konsekuensi tindakannya tentu mereka tidak akan memilih jalan haram dalam pemenuhan kebutuhannya.
Wallahu a’lam.











