Pewarta : Anis
Kota Depok – Pembongkaran tanah makam adalah tindakan memindahkan makam dari satu lokasi ke lokasi lain, yang umumnya dilakukan karena alasan seperti kondisi tanah yang tidak memungkinkan (longsor, banjir), kebutuhan lahan untuk proyek pembangunan, atau keinginan keluarga untuk relokasi.
Proses ini melibatkan penggalian dan pemindahan jenazah, serta memerlukan persiapan dan sering kali melibatkan prosedur hukum seperti eksekusi oleh pengadilan atau kesepakatan dengan pemilik lahan
Musyawarah rencana pembongkaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Kantor TPU dari pihak UIII di jalan Juanda RRI, Jumat (29/08/2025) Kelurahan Cisalak Sukmajaya Kota Depok.
Hadir pihak Ketua Penyelenggara Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII ) dan jajarannya , anggota DPRD dari Fraksi PKS Nurhidyat, 13 Rw dan 61 Rt yang mempunyai TPU yang di hibakan dari Pemerintah Kota Depok (Pemda) saat Lurah nya H Sain Suherman menjabat.

Tanah yang di Hibakan dari Pemda Depok seluas 1 Hektar (10 000 meter) sejak tahun 2000.
Dalam proses sengketa tanah yang terjadi pihak UIII yang mewakili Hidayat mengklaim bahwa TPU Cisalak Sukmajaya masih belum berlegalitas keabsahan makanya pihak UIII berani untuk mematok batas tanah dan ikut mencampuri urusan TPU ini dan akan membongkar Kantor TPU Cisalak Sukmajaya Kota Depok.
Pihak Warga yang di wakili Rt dan Rw menyampaikan bahwa TPU Cisalak mempunyai bukti yang Sah berupa Surat Hibah dari Pemerintah Kota Depok, makanya masyarakat tidak mau adanya ikut campur UIII dan menolak tegas atas pembongkaran Kantor TPU .
Anggota DPRD Fraksi PKS Nurhidayat yang mewakili masyarakat menyampaikan, bahwa dalam pertemuan rapat ini kedua belah pihak antara UIII dan masyarakat dari 13 RW dan 61 RT, Solusi serta aspirasi dari Masyarakat Cisalak agar tidak boleh adanya pembongkaran TPU serta campur tangan dari UIII sebelum adanya keputusan Bapak Walikota Depok.
Dalam kesempatan rapat ini, kedua belah pihak sudah sepakat agar tidak ada pembongkaran di TPU Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.













