Peristiwa

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang

adminsigiku.com
×

Kejari Cimahi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Wahyu

Kota Cimahi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan berbagai barang bukti hasil sitaan perkara Tindak Pidana Umum, mulai dari Narkotika, Uang Palsu, hingga berbagai jenis alat kejahatan.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Walikota Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung langkah Kejari Cimahi dalam penegakan hukum diwilayahnya.

Ia menilai kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah masyarakat terutama generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Pemerintah Kota Cimahi sangat mendukung kegiatan ini dalam penegakan aturan, agar masyarakat tidak menggunakan Narkotika atau Narkoba,” ucapnya.

Ngatiyana juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antar instansi di Cimahi yang selama ini berjalan baik.

“Alhamdulillah, kami Forkopimda selama ini bekerja sama dengan baik antara Kejaksaan, Pemerintah, Polres, Kodim, Pengadilan, termasuk DPRD, yang menegakkan aturan dan kedisiplinan serta pencegahan terhadap penggunaan narkotika,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan Sirait menjelaskan secara rinci barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 127,5 gram, ganja 144,6 gram, tembakau sintetis sebanyak tiga botol atau sekitar 20 mililiter, serta alat-alat yang digunakan dalam peredaran narkotika seperti plastik klip, lakban, sedotan, timbangan, dan botol spray,” ujarnya.

Selain berbagai jenis Narkoba, dikesempatan yang sama turut dimusnahkan barang bukti berupa dokumen dan surat-surat sebanyak 29 lembar, pakaian dan tas sebanyak 41 buah, uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebanyak 840 lembar, serta barang bukti lainnya seperti gembok, linggis, tang, besi, satu unit televisi LCD, dan 14 unit telepon genggam.

Menurut Kajari Cimahi, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti.

“Kasusnya banyak, ini semua hasil gabungan dan dimusnahkan sekaligus. Untuk handphone yang masih layak akan dirampas untuk negara dan dilelang, sementara yang rusak ikut dimusnahkan bersama SIM card-nya agar tidak disalahgunakan,” jelasnya. (Gani Abdul Rahman,)