Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Untuk mengantisipasi terjadinya resiko bencana banjir sekaligus menegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas PUPR melakukan penertiban terhadap 4 bangunan liar yang berdiri diatas saluran sungai di kawasan Kelurahan Cigugur.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi sebelumnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) dengan memberikan waktu tujuh hari untuk pembongkaran mandiri, namun karena tidak ditanggapi pemilik bangunan, maka tindak tegaspun dilakukan.
“Pembongkaran ini merupakan wujud nyata upaya kami untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap Perda tata ruang. Bangunan di atas selokan jelas melanggar aturan dan secara langsung meningkatkan risiko banjir serta kerusakan lingkungan,” tegas Hendra Gunawan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Cimahi, saat ditemui ditengah proses pembongkaran bangunan di Cibaligo, Selasa (16/12/2026).
Ditambahkan, pemilik bangunan liar diberi kesempatan untuk menempati Rusun Nawa secara gratis untuk sementara waktu, sebelum diberlakukan biaya sewa yang terjangkau.
Hendra memyebut, penyediaan relokasi ini menunjukkan bahwa penegakan aturan berjalan beriringan dengan aspek kesejahteraan sosial.
“Pemerintah Kota Cimahi akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjamin keamanan masyarakat dari ancaman bencana. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menuju Cimahi yang lebih tertata dan aman,” tutup Hendra.













