Peristiwa

Dari Tujuh Anggota Polres Sukabumi Kota Yang Melanggar Disiplin dan Kode Etik Polri, 3 Orang Disanksi PTDH

adminsigiku.com
×

Dari Tujuh Anggota Polres Sukabumi Kota Yang Melanggar Disiplin dan Kode Etik Polri, 3 Orang Disanksi PTDH

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi – 7 orang personil Polri di lingkungan Polres Sukabumi Kota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 3 orang diantaranya mendapat sanksi PTDH karena kedapatan melanggar ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Pelanggaran dimaksud diantaranya, terkait penyalahgunaan narkoba yang dibutikan melalui hasil test urine positif.

“Sanksi lainnya berupa disersi, yaitu tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP. Rita Suwandi.

Hal tersebut diungkapkan Rita Suwadi disela-sela rilis akhir Tahun 2025 yang digelar Rabu (31/12/2025) di Mapolres Sukabumi Kota.

Rita mengatakan, penindakan dan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu bentuk sanksi dalam rangka menjaga marwah dan profesionalisme institusi.

“Kami harus menegakan secara tegas displin dan kode etik dilingkungan internal,” katanya.