Pewarta : Fadhel
Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial D (46), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun – tahun.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Polisi menerima laporan pada 1 Juni 2026. Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku ditangkap pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kekerasan seksual telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar dan berlanjut hingga remaja. Polisi juga menduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat masih berstatus pelajar serta kembali melakukan perbuatan cabul ketika korban telah berusia dewasa.
“Dugaan perbuatan cabul telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD, kemudian berlanjut hingga korban remaja. Saat korban masih berstatus siswi kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban dan sebilah pisau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dalam lingkup keluarga. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa agar korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan.










