Pewarta : Fadhel
Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata meluncurkan program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai upaya menata pengelolaan parkir di kawasan wisata pantai selatan agar lebih tertib, transparan, dan bebas pungutan liar.
Program tersebut diresmikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh 58 Destinasi Wisata Pesisir Selatan.
Wakil Bupati menegaskan, kualitas pelayanan wisata dimulai dari pengelolaan parkir. Karena itu, seluruh pengelola diwajibkan memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis, menerapkan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan citra pariwisata Sukabumi sekaligus menghapus praktik parkir liar.
Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, berharap penataan parkir mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan wisata.
Sesuai Perda, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp. 2.000 untuk sepeda motor, Rp. 3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp. 5.000 untuk mikrobus, serta Rp. 10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama Forkopimda juga menyerahkan dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata secara simbolis.












