Pewarta : Fadhel
Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penyesuaian strategis terhadap pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil menyusul keterbatasan fiskal daerah akibat efisiensi anggaran dan berkurangnya Dana Transfer, sekaligus untuk memastikan bantuan pembiayaan kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi mengatakan, kebutuhan ideal pembiayaan JKN PBPU & BP Pemda dalam satu tahun mencapai sekitar Rp. 40,058 miliar. Sementara pagu APBD 2026 yang tersedia saat ini hanya Rp. 21,241 miliar, yang bersumber dari Pajak Rokok, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan DAU Kesehatan.
Dengan demikian, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp. 18,816 miliar. Menurut Andang, kondisi tersebut tidak terlepas dari perubahan kebijakan pendanaan di tingkat pusat maupun provinsi.
Salah satunya adalah penghentian bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026. Sebelumnya, Pemprov Jabar mengalokasikan dukungan sebesar 40 persen untuk pendanaan peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi. Penghentian bantuan tersebut berdampak pada hilangnya dukungan anggaran sekitar Rp. 16,023 miliar.
Selain itu, hingga Juni 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 33.381 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Jumlah tersebut setara dengan beban pembiayaan sekitar Rp. 15,14 miliar yang berpotensi beralih menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Sukabumi melakukan rasionalisasi kepesertaan dengan memprioritaskan pembiayaan bagi kelompok masyarakat yang dinilai paling membutuhkan perlindungan kesehatan.
Kelompok yang menjadi prioritas meliputi masyarakat miskin dan rentan pada Desil 1 hingga 5, penderita penyakit kronis seperti thalasemia, pasien hemodialisa dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus dan kanker.
Selain itu, pembiayaan juga diprioritaskan bagi bayi baru lahir melalui mekanisme susulan kepesertaan.
Sementara masyarakat yang masuk kategori Desil 6 hingga 10 berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akan diarahkan untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
Andang menegaskan, penyesuaian tersebut bukan berarti Pemkot Sukabumi melepas tanggung jawab terhadap masyarakat. Pemerintah daerah justru menyiapkan skema perlindungan tambahan melalui Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).
Program BANKESDA akan dialokasikan dalam APBD Perubahan dan ditujukan bagi masyarakat miskin serta rentan, khususnya Desil 1 hingga 5, yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Bantuan tersebut mencakup penanganan kondisi gawat darurat, rawat jalan, hingga rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Andang.
Pemkot Sukabumi berharap penyesuaian pembiayaan JKN tersebut dapat menjaga keberlanjutan program perlindungan kesehatan di tengah keterbatasan fiskal, sekaligus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.













