Peristiwa

Kado Terindah Kesehatan, Pemerintah Kota Depok Putuskan Layanan UHC

adminsigiku.com
×

Kado Terindah Kesehatan, Pemerintah Kota Depok Putuskan Layanan UHC

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis

Kota Depok – Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk memiliki akses adil terhadap layanan medis berkualitas—promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif—tanpa hambatan finansial.

Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui program JKN-KIS, dimana pemerintah daerah/pusat menanggung iuran warga (terutama miskin) untuk mendapatkan layanan kesehatan, seringkali cukup dengan KTP/KK.

Penghapusan atau penghentian status Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok per 1 Februari 2026 telah menimbulkan keluhan dan penolakan dari masyarakat. Sebut saja Ibu Melati dan Pak Bambang serta bayak warga lainnya saat ditanya Wartawan Sigiku.com, mengaku merasa keberatan, karena program ini dinilai sangat membantu akses layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin.

Kebijakan ini berdampak serius bagi pasien penyakit kronis. Rak sedikit pasien cuci darah dilaporkan kehilangan akses pengobatan akibat status Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN terputus tanpa pemberitahuan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sekarang ini menghentikan UHC karena alasan keterbatasan anggaran APBD 2026 dan adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Fokus pelayanan kini diarahkan hanya untuk warga di kategori desil 1-5 (warga miskin ekstrem/sangat rentan), bukan lagi untuk seluruh warga.

Warga menilai kebijakan ini menyakitkan hati, terlebih di tengah adanya proyek lain seperti pembangunan jalan menuju Balaikota. Bahkan bberapa anggota DPRD Kota Depok juga meminta Pemkot memprioritaskan kesehatan warga di atas proyek fisik.

Terjadi kepadatan di kantor BPJS Kesehatan Depok setelah kebijakan ini diberlakukan. Warga yang tidak masuk kategori desil 1-5 kini tidak lagi dibiayai pemerintah dan diminta beralih ke BPJS mandiri.