Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Diskusi Mahasiswa (FKDM) Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Kamis (12/2/2026). Dalam orasinya, massa menuntut Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki segera merealisasikan janji-janji kampanye di masa satu tahun jabatannya, serta segera melakukan tindakan atas dugaan rangkap jabatan Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi, Ubaydillah.
Dalam pernyataan sikapnya, FKDM Sukabumi menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik, dugaan maladministrasi jabatan, hingga transparansi pengelolaan anggaran daerah. Ketua FKDM Sukabumi, Taopik Ismail menyebutkan, sedikitnya ada lima poin tuntutan yang disampaikan kepada Pemkot Sukabumi dan pihak terkait.
Pada poin pertama, FKDM menilai belum optimalnya sosialisasi produk hukum Pemerintah Kota Sukabumi kepada masyarakat. Mereka meminta Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi menyosialisasikan seluruh produk hukum yang berlaku, mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, Keputusan Wali Kota, Instruksi Wali Kota, Surat Edaran, hingga perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“FKDM mendasarkan tuntutan tersebut pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, mereka juga menyinggung alokasi anggaran belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2025,” kata Taopik.
Dalam dokumen tersebut, masih kata Taopik, anggaran kegiatan serupa pada 2025 tercatat sebesar Rp4,06 miliar dan pada 2026 sebesar Rp2,58 miliar. FKDM mendesak Inspektorat Kota Sukabumi membuka hasil audit penggunaan anggaran tersebut. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan audit ulang karena menilai capaian kegiatan belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Pada poin kedua, FKDM meminta Dewan Pengawas BLUD RSUD R Syamsudin SH atas nama H Ubaydilah untuk mengundurkan diri. Mereka menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat batas usia sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang menyebutkan batas usia maksimal 60 tahun saat mendaftar.
“FKDM merujuk pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/57-RSUD/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Berdasarkan hasil Panja DPRD Kota Sukabumi, saat penetapan, usia yang bersangkutan disebut telah melewati batas ketentuan. Selain pengunduran diri, FKDM juga mendesak pengembalian honorarium Ubaydillah yang telah diterima selama menjabat, karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan penunjukan Ubaydilah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumda Tirta Bumi Wibawa berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Sukabumi Nomor KP.06.01/0494A/I/II/BAPER/2025 tertanggal 10 Maret 2025. Taopik menilai penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD. Mereka juga menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 perda tersebut.
“Atas dasar itu, FKDM menuntut agar yang bersangkutan mundur atau diberhentikan serta mengembalikan honorarium dan fasilitas yang telah diterima,” ungkapnya.
Pada poin terakhir, FKDM menuding adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh Wali Kota Sukabumi dalam menentukan kebijakan dan menempatkan pejabat dengan rangkap jabatan di lingkungan Pemkot Sukabumi. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai bentuk sikap politik, kami bahkan menyampaikan tuntutan agar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mundur dari jabatannya. Dan kami juga sudah melaporkan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” kata Taopik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi. Lantaran belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Pemkot Sukabumi, massa kemudian membuat pelaporan ke Kejari Kota Sukabumi, usai berdemonstrasi di depan Balai Kota Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho mengaku telah menerima laporan dari massa FKDM yang menyoal dugaan rangkap jabatan tersebut. Doddhy menyebutkan, segera setelah laporan tersebut masuk, pihaknya akan melakukan penelaahan lebih lanjut.
“Kami sudah terima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa, salah satunya terkait adanya rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan. Setelah sempat berdiskusi bersama massa mahasiswa, dikhawatirkan berefek kurang baik pada jalannya pemerintahan. Soal siapa saja yang diadukan, kami masih harus baca laporan lebih lanjut,” singkat Dodhy.













