OPG Dan Realitas Guru Indonesia

0
277
Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Praktisi Pendidikan)

Salah satu entitas paling strategis dan menjadi bagian dari upaya membentuk SDM dan karakter masa depan bangsa adalah guru. Guru adalah penentu. Guru adalah hulu. Idealitas dan seharusnya demikian terkait keberadaan entitas guru.

Faktanya? Faktanya masih banyak guru dalam nasib dan realitas belum menjadi penentu dan belum menjadi hulu. Mengapa? Masih banyak realitas “pedas” yang guru hadapi.

Apa saja realitas pedas yang masih guru hadapi? Diantaranya adalah: Pertama masih menganga jurang disparitas kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru masih jauh dari sejajar, mulai dari guru ASN paruh waktu, guru honorer, guru di daerah dengan APBD tinggi dan guru di daerah APBD rendah.

Kedua, masih terjadi sejumlah diskriminasi, kriminalisasi dan politisasi. Bukankah perlakukan diskriminatif masih terus terjadi di sejumlah daerah? Bukankah kriminalisasi masih terjadi juga? Bukankah sejumlah oknum kepala daerah masih “mempolitisasi” entitas guru dan kepala sekolah? Guru belum ajeg dan merdeka dalam profesinya.

Ketiga, masih kuat eksploitasi entitas jutaan guru dalam bentuk ormas yang mengaku organisasi guru. Jargon dan teriak bela guru, audiensi atas nama guru, ritual hari guru, hanya gimik. Faktanya? Organisasi guru tidak dipimpin oleh guru sesuai amanah UURI No 14 2005.

Keempat, terkait kompetensi guru. Kompetensi guru Indonesia masih belum ideal dan profesional. Banyak guru yang belum tersertifikasi, belum sarjana dan hasil UKG belum mencapai nilai optimal, mayoritas atau rata rata masih rendah.

Kelima, masalah regenerasi profesi guru. Hampir tidak ada lulusan terbaik, SLTA sederajat ingin menjadi guru. Mayoritas lulusan terbaik menghindar dari qprofesi guru. Terutama sekolah sekolah swasta dan negeri pavorit/terbaik tak ada yang mau jadi guru.

Melihat diantara masalah guru diatas, terutama pemerintah dan berbagai pihak wajib berupaya mencari dan memberi solusi. Mulai dari kesejahteraan, perlindungan, karir dan martabat guru harus benar benar menjadi prioritas.

Saat ini Kemdikdasmen terlihat semangat ambil bagian dalam upaya memberdayakan guru yang sebagian masih terpedaya. Diantaranya adalah pemberdayaan dan fasilitasi Organisasi Profesi Guru (OPG). Setidaknya Kemdikdasmen mulai menggeliat dengan sejumlah kebijakan yang pro guru.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), adalah geliat pro guru.

Ungkapan “Guru ASN paruh waktu dan honorer masih menjerit, tapi 32 ribu pegawai MBG jadi ASN penuh waktu”. Apakah ini simbolitas dan pilihan politik bahwa entitas guru masih dianggap tidak penting dan jauh dari prioritas? Kita lihat bagaimana selanjutnya nasib entitas guru.