Pewarta : Heri Kusnasi
Palembang — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan, Kurnaidi, mengecam keras dugaan tindakan seorang oknum bernama Rusdedy yang mengaku sebagai wartawan sekaligus mengklaim diri sebagai Ketua PWI Sumsel.
Kurnaidi menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang sah. Ia menilai tindakan tersebut dapat merusak nama baik organisasi serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat maupun di kalangan insan pers.
“Kami mengutuk keras tindakan oknum yang mengaku sebagai Ketua PWI Sumsel. Hal itu tidak benar dan sangat mencederai marwah organisasi,” tegas Kurnaidi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi, status keanggotaan seseorang di PWI memiliki masa berlaku tertentu. Jika kartu anggota tidak diperpanjang dalam waktu enam bulan setelah masa berlakunya habis, maka yang bersangkutan secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan.
“Enam bulan setelah kartu anggota PWI habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri sebagai anggota PWI. Hal ini sudah jelas tertuang dalam peraturan organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumsel, Ocktap Riady juga menyayangkan adanya oknum yang mencatut jabatan Ketua PWI.
Saat ditemui di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Sumsel pada hari yang sama, Ocktap menegaskan bahwa organisasi PWI memiliki mekanisme serta aturan yang jelas terkait kepengurusan maupun keanggotaan.
Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan PWI tanpa legitimasi yang sah dari organisasi.
“Jelas tidak boleh seseorang mengaku sebagai wartawan sekaligus mengaku Ketua PWI Sumsel. Bahkan mengaku sebagai anggota PWI pun tidak boleh jika tidak memiliki keabsahan. Kami akan mengambil tindakan tegas terkait hal ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dewan Kehormatan akan mencermati persoalan tersebut sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku guna menjaga marwah serta kredibilitas organisasi kewartawanan tersebut.













