Peristiwa

Marak Galian C di Berau, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Salah Satu Nama Besar Pengusaha Jadi Sorotan

adminsigiku.com
×

Marak Galian C di Berau, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Salah Satu Nama Besar Pengusaha Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Abd Haris

Tanjung Redeb, Kab. Berau – Praktik galian C di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan. Sejumlah titik penambangan diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan yang lengkap dan sah, memicu kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan.

Disalah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Sambaliung, tepatnya di Jalan Perjuangan. Aktivitas galian C milik pengusaha bernama Lukman dilaporkan tetap berjalan meski diduga belum memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan ketidaklengkapan legalitas ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pertambangan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi izin resmi seperti SIPB atau IUP dari instansi berwenang.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan perkara ringan. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas menyebutkan, aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar.

Tak hanya soal legalitas, aktivitas tambang ilegal ini juga diduga merugikan daerah. Kegiatan yang berjalan tanpa izin berpotensi tidak menyumbang pajak maupun retribusi, sehingga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan

Selain itu, dampak lingkungan mulai dirasakan warga sekitar. Truk pengangkut material diduga kerap melintas tanpa penutup muatan yang memadai. Akibatnya, tanah berceceran di sepanjang jalan hingga ke area permukiman, mengganggu kenyamanan serta kebersihan lingkungan.

Kondisi ini memperkuat desakan agar instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum. Pengawasan ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pengelola terkait status legalitas usaha galian C tersebut.