Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menegaskan polemik seleksi perangkat Desa Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti, telah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran perubahan nilai.
Kepala DPMD Ciamis, Asep Khalid Fajar, menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi bernomor 400.10.2/306-DPMD.2 tertanggal 13 Maret 2026 sebagai jawaban atas dugaan perubahan angka “7” pada kolom nilai pidato peserta atas nama Dinda Kurnia Ridwansyah.
Menurutnya, angka yang tercantum memang benar angka “7”. Penebalan tulisan dilakukan hanya untuk memperjelas bentuk angka yang sebelumnya kurang terlihat jelas.
“Tidak ada perubahan nilai. Jika ada perubahan, tentu akan memengaruhi hasil akhir dan tidak sinkron dengan dokumen pendukung lainnya,” tegas Asep, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi tersebut berdasarkan dokumen resmi dari panitia dan kepala desa yang telah ditandatangani seluruh panitia, termasuk berita acara seleksi.
Asep menilai persoalan muncul karena panitia tidak mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada pihak yang mempertanyakan hasil seleksi.
DPMD pun mengimbau seluruh desa di Kabupaten Ciamis agar panitia seleksi perangkat desa tertib administrasi, memahami tugas, serta transparan dalam pelayanan kepada peserta seleksi.













