Pewarta : Red
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal memang tetap menjalankan fungsi ibu kota karena belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
“Maka kenapa sampai hari ini seluruh kegiatan di DKI Jakarta tetap menggunakan status DKI, karena memang belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, putusan MK bukan sesuatu yang mengejutkan, melainkan penegasan atas kondisi yang selama ini sudah berjalan. Selama belum ada keppres resmi, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia.
“Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” tegasnya.
Pramono juga memastikan tidak ada perubahan dalam tata kelola birokrasi Pemprov DKI pascaputusan MK. Sebab, Jakarta hingga kini masih diperlakukan sebagai ibu kota negara, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Dengan keputusan MK ini, apa yang selama ini kami jalankan semakin dipertegas,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan keputusan resmi pemindahan ibu kota ke IKN.
Putusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa meski pembangunan IKN terus berjalan, secara hukum dan konstitusional pusat negara Indonesia masih berada di Jakarta.













