Pewarta : Anis
Kota Depok – Anggota DPRD Kota Depok Ketua Komisi B, H. Hamzah, S.E, M.M, mengingatkan bahwa realisasi anggaran dana Rp300 juta berbasis RW di Kota Depok akan diawasi secara ketat oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Peringatan ini bertujuan agar alokasi dana pembangunan tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum
Hal itu dikatakan Hamzah terkait pelaksanaan program Dana RW Rp300 juta saat menyerap aspirasi warga dalam agenda Reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2026, di wilayah kawasan Kecamatan Tapos dan Cilodong, Kota Depok, Kamis (14/5/2026).
Hamzah mengapresiasi sejumlah program Pemerintah Kota Depok yang dinilai mulai memberikan dampak positif bagi warga.
Oleh karenanya, dia pun berpesan kegiatan reses semestinya tidak lagi sekadar hanya menjadi agenda rutin yang bersifat formalitas. Namun, harus mampu menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pembangunan dan penataan lingkungan.
Politisi Partai Gerindra itu pun kembali menegaskan bahwa kehadiran wakil rakyat di tengah masyarakat harus juga diikuti dengan komitmen untuk mendorong perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hamzah menyampaikan bahwa Penegak hukum memantau langsung agar swakelola dana di tingkat kelurahan dan RW berjalan sesuai regulasi.
RW wajib mengutamakan pembangunan lingkungan yang mendesak bagi warga, bukan sekadar membagi rata ke setiap RT.
Peran Strategis Ketua RW bertindak sebagai ujung tombak yang memahami riil kebutuhan wilayahnya, dengan Dana dapat dialokasikan untuk infrastruktur, sosial, hingga swakelola mandatori sesuai menu kegiatan Program andalan tahun 2026 ini .
Karena itu, Hamzah meminta RT, RW, hingga Pokmas benar-benar memahami skala prioritas pembangunan sebelum mengusulkan penggunaan dana RW.
Ia menegaskan anggaran tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya akan diawasi secara ketat sehingga harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.













