SPMB Jabar 2026 Dimulai, Jalur Domisili Jadi Favorit dengan Kuota Terbesar

0
183

Pewarta : REd

Kota Sukabumi – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 resmi dimulai. Tahap awal berupa pembagian akun pendaftaran digital kepada calon peserta berlangsung selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Mei 2026. Dari seluruh jalur penerimaan yang tersedia, jalur domisili menjadi salah satu yang paling banyak diperhatikan masyarakat. Pasalnya, jalur ini mendapat kuota terbesar untuk jenjang SMA, yakni mencapai 35 persen dari total daya tampung sekolah.

Sementara itu, jalur prestasi dan afirmasi masing-masing memperoleh kuota 30 persen, sedangkan jalur mutasi orang tua hanya mendapat jatah 5 persen.

Apa Itu Jalur Domisili ?

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah penerimaan sekolah sesuai ketentuan zonasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penentuan kelulusan pada jalur ini sangat bergantung pada validitas dokumen kependudukan, terutama Kartu Keluarga (KK).

Syarat Umum Pendaftaran SPMB Jabar 2026

Setiap calon peserta SMA maupun SMK wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, di antaranya:

– Sudah lulus SMP/sederajat
– Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus
– Maksimal berusia 21 tahun per 21 Juli 2026
– Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah

Khusus siswa penyandang disabilitas serta sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), terdapat pengecualian aturan usia.

Untuk calon siswa SMK, sekolah juga dapat menetapkan syarat tambahan sesuai program keahlian yang dipilih.

Ketentuan Kartu Keluarga untuk Jalur Domisili

Pemerintah menetapkan bahwa KK yang digunakan untuk jalur domisili harus sudah terbit minimal 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dimulai. Aturan ini dibuat untuk mencegah perpindahan domisili dadakan demi mengejar sekolah tertentu.

Selain itu, data identitas pada KK wajib sinkron dengan dokumen pendidikan dan akta kelahiran calon siswa.

Jika terdapat perbedaan nama orang tua akibat perceraian atau meninggal dunia, pendaftar wajib melampirkan dokumen pendukung seperti akta cerai atau akta kematian.

KK Baru Tetap Bisa Digunakan, Asal…

Perubahan data pada KK dalam kurun kurang dari 1 (satu) tahun masih diperbolehkan selama bukan karena pindah domisili.

Beberapa kondisi yang diperbolehkan antara lain:

– KK rusak
– KK hilang
– Penambahan anggota keluarga
– Pengurangan anggota keluarga

Untuk KK hilang, calon siswa wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan KK rusak harus disertai dokumen lama sebagai bukti.

Bisa Pakai Surat Domisili ?

Bisa, tetapi hanya dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau konflik sosial yang menyebabkan dokumen kependudukan hilang. Sebagai pengganti KK, calon siswa dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari pihak berwenang yang menjelaskan lama tinggal dan kondisi darurat yang dialami.

Disdukcapil Ikut Awasi Validasi Data

Dinas Pendidikan Jawa Barat akan bekerja sama dengan Disdukcapil untuk memverifikasi seluruh data kependudukan pendaftar.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak memalsukan data demi mendapatkan kuota sekolah tertentu karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum.

Informasi lengkap terkait teknis dan tahapan SPMB Jabar 2026 dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat.