Pewarta : Haris/Kartini
Kabupaten Berau – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Ar (25), terdakwa kasus pencabulan anak yang juga merupakan mantan Duta Budaya Kabupaten Berau 2022.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di PN Tanjung Redeb, Selasa (19/5), dan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut sembilan tahun penjara.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyatakan majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak serta pencabulan sesama jenis disertai kekerasan sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam serta keresahan di tengah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam dan rasa malu bagi para korban dan keluarganya. Selain itu juga meresahkan masyarakat,” tegas Agung.
Meski demikian, dalam persidangan terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam waktu tujuh hari.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena pelaku dikenal sebagai eks Duta Budaya Kabupaten Berau 2022, figur yang seharusnya menjadi teladan generasi muda namun justru terseret kasus kejahatan seksual terhadap anak.

