Lapas Kelas IIB Sukabumi Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026 kepada Warga Binaan Beragama Buddha

0
96

Pewarta : Arief

Kota Sukabumi — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada Narapidana beragama Buddha, Minggu (31/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung sederhana namun khidmat tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 bagi anak binaan.

Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, Lapas Kelas IIB Sukabumi memberikan Remisi Khusus Waisak kepada satu orang narapidana beragama Buddha dengan besaran remisi satu bulan. Sementara itu, tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) di Lapas Sukabumi.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi Hardiono menyampaikan bahwa remisi tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga sarana motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.

Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Kegiatan di Lapas Kelas IIB Sukabumi ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi kepada penerima dan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar.