Sultan Hamid II : Perancang Garuda Pancasila Yang Terlupakan Dalam Sejarah Politik Indonesia

0

Setiap 1 Juni, Bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Lahir Pancasila. Di berbagai sudut negeri, lambang Garuda Pancasila kembali menjadi simbol pemersatu yang dihormati dan dibanggakan. Namun di balik lambang negara yang begitu melekat dalam kehidupan berbangsa itu, terdapat sosok penting yang namanya belum banyak dikenal publik, dia adalah : Sultan Hamid II.

Sultan Hamid II tercatat sebagai tokoh utama perancang Garuda Pancasila, lambang negara yang resmi digunakan Indonesia hingga saat ini. Meski karyanya terus hidup dan menjadi identitas bangsa, perjalanan hidupnya justru berakhir dalam kontroversi politik yang membuat namanya lama tersisih dari narasi sejarah nasional.

Lahir di Pontianak pada 12 Juli 1913, Sultan Hamid II merupakan putra Sultan Syarif Muhammad Al-Qadrie, Sultan Pontianak ke – 6. Ia dinobatkan sebagai Sultan Pontianak ke – 7 pada 29 Oktober 1945. Dari pernikahannya dengan Didie Al-Qadrie, ia dikaruniai 2 (dua) orang anak, yakni Syarifah Zahra Al – Qadrie dan Syarif Yusuf Al – Qadrie.

Pendidikan Sultan Hamid II ditempuh di berbagai kota, termasuk Sukabumi, Yogyakarta, Bandung, dan Pontianak. Setelah sempat menempuh pendidikan di Technische Hooge School (THS) Bandung—kini Institut Teknologi Bandung (ITB)—ia memilih jalur militer dan melanjutkan studi ke Akademi Militer Kerajaan Belanda (Koninklijke Militaire Academie/KMA) di Breda.

Karier militernya terbilang gemilang. Lulus pada 1938, ia bertugas sebagai Perwira Koninklijke Nederlandsche Indische Leger (KNIL) dan pernah terlibat dalam pertempuran melawan Jepang di Balikpapan. Setelah Perang Dunia II berakhir, Sultan Hamid II memperoleh pangkat Mayor Jenderal pada usia 33 tahun, menjadikannya salah satu putra Indonesia dengan pangkat militer tertinggi pada masanya.

Selain dikenal sebagai tokoh militer, Sultan Hamid II juga memainkan peran penting dalam proses pembentukan negara Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Ia terlibat dalam berbagai perundingan politik dan menjadi salah satu tokoh yang mendorong konsep negara federal sebagai bentuk pemerintahan yang dianggap mampu mengakomodasi keberagaman wilayah Indonesia.

Pandangan federalisme yang diusungnya kemudian memicu perdebatan tajam dengan kelompok pendukung negara kesatuan. Perbedaan pandangan tersebut berkembang menjadi pertarungan politik yang keras pada masa transisi kemerdekaan.

Kontroversi semakin membesar ketika namanya dikaitkan dengan Peristiwa Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pada 1950. Sultan Hamid II kemudian diadili dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Sejak saat itu, kiprahnya dalam sejarah nasional perlahan tenggelam di balik Stigma Politik yang melekat padanya.

Di sisi lain, kontribusinya sebagai perancang Garuda Pancasila baru mendapat perhatian lebih luas beberapa dekade kemudian. Sejumlah sejarawan menilai bahwa peran Sultan Hamid II dalam merancang simbol negara tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan identitas nasional Indonesia.

Terlepas dari berbagai kontroversi yang mengiringi perjalanan hidupnya, Sultan Hamid II tetap menjadi bagian penting dari generasi pendiri bangsa. Ia merupakan salah satu tokoh yang turut berperan dalam menentukan arah Indonesia pada masa – masa krusial setelah kemerdekaan, bersama sejumlah tokoh nasional lainnya.

Hari ini, perdebatan mengenai sosok Sultan Hamid II masih berlangsung. Namun satu fakta tidak dapat dibantah : setiap kali Garuda Pancasila berkibar dan menghiasi ruang – ruang publik di seluruh Indonesia, karya yang lahir dari gagasannya terus hidup sebagai simbol persatuan bangsa.

Sejarah mungkin pernah menempatkannya dalam ruang kontroversi, tetapi kontribusinya terhadap lahirnya lambang negara Indonesia tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa.

#Dikutip dari berbagai sumber