Pemkot Bandung Cairkan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Mulai 8 Juni 2026

0

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mulai dicairkan pada 8 Juni 2026 mendatang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Menurut Farhan, PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum genap 1 (satu) tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional, dihitung berdasarkan lama masa kerja sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

“PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Pemkot Bandung menyatakan proses penyusunan daftar pembayaran telah rampung dan anggaran yang dibutuhkan telah tersedia, sehingga pencairan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.