Pewarta : Tim
Kabupaten Berau – Sebuah mobil box berwarna putih ber Nomor Polisi KT 8047 WA yang bermuatan penuh ditemukan di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Senin, (8/06/2026). Muatan di dalamnya diduga kuat berupa rokok yang beredar secara tidak sah.
Orang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, yang mengaku bernama Anton, membenarkan bahwa ia yang mengangkut barang itu. Ia juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Sudah… sudah berkoordinasi,” ucapnya secara singkat.
Hasil peninjauan di lokasi menemukan kejanggalan. Kemasan rokok bermerek FAZ Watermelon itu sudah memuat peringatan kesehatan serta keterangan harga sebesar Rp. 14.350 per bungkus. Namun, tidak ditemukan pita cukai resmi yang diwajibkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap barang kena cukai berupa rokok wajib dilekati pita cukai sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 54, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain itu, Pasal 56 mengancam pidana yang sama bagi siapa pun yang mengedarkan, menyimpan, atau menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai.
Karena tidak memenuhi syarat kelengkapan yang berlaku, seluruh muatan tersebut diduga merupakan barang yang tidak memiliki izin edar yang sah. Temuan ini kini menjadi perhatian, dan pihak penegak hukum diminta untuk menindak tegas guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

