Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Besarnya peredaran Narkotika dan Obat – Obatan Terlarang di Kota Sukabumi kembali terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Januari hingga Juni 2026, di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Selasa (9/6/2026), dengan mayoritas barang bukti berasal dari Kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat keras yang melibatkan lebih dari 100 tersangka.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang wajib dijalankan oleh Jaksa sebagai Eksekutor.
“Selain mengeksekusi terpidana sesuai putusan pengadilan, kami juga wajib menindaklanjuti status barang bukti. Untuk perkara yang diputuskan dimusnahkan, maka harus segera dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Eko.
Dari total perkara yang dimusnahkan, sebanyak 60 kasus merupakan Tindak Pidana Narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 663 Gram Sabu – Sabu, 875 Gram Ganja, 6 (enam) butir Ekstasi, serta 39 Unit Timbangan Digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran Narkoba.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari diblender dan dicampur cairan pembersih, dibakar, hingga dihancurkan menggunakan alat berat agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain Narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pelanggaran Undang – Undang Kesehatan dengan jumlah yang mencengangkan. Barang bukti tersebut terdiri dari lebih dari 95 ribu butir Tramadol, 16 ribu butir Hexymer, 142 butir Riklona, 80 butir Atarax, 70 butir Merlopam, dan 396 butir Alprazolam.
Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya peredaran obat keras tanpa izin yang beredar di tengah masyarakat dan berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Tak hanya itu, barang bukti dari perkara keamanan umum dan pelanggaran Undang – Undang Darurat juga turut dimusnahkan. Di antaranya satu bilah senjata tajam, satu helm, serta satu pucuk senjata mainan jenis korek api yang dipotong dan dihancurkan.
Sementara barang bukti dari Tindak Pidana Orang dan harta benda seperti pakaian, tas, dokumen, dan benda lain yang tidak memiliki nilai ekonomis dimusnahkan dengan cara dibakar.
Eko menegaskan, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tidak dimusnahkan, melainkan dirampas untuk negara dan dilelang. Hasil lelang kemudian disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang – undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman serius peredaran Narkotika dan oba – obatan terlarang yang kini tidak hanya beredar di wilayah perkotaan, tetapi telah merambah hingga ke pelosok desa dan menyasar anak – anak.
“Ini menjadi perhatian bersama. Peredaran Narkotika dan obat – obatan berbahaya saat ini sudah masuk hingga ke tingkat desa. Karena itu diperlukan pengawasan dan kepedulian semua pihak untuk mencegah generasi muda menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.













