Peristiwa

Audit Bongkar Dugaan Penyimpangan APBDes, Bupati Asep Japar Copot Kades Babakanjaya

adminsigiku.com
×

Audit Bongkar Dugaan Penyimpangan APBDes, Bupati Asep Japar Copot Kades Babakanjaya

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda. Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian audit, rekomendasi lembaga pengawas, serta usulan resmi dari unsur pemerintahan desa menunjukkan adanya persoalan serius dalam Tata Kelola Keuangan Desa.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.913-DPMD/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Dengan terbitnya keputusan tersebut, Ence Benno resmi kehilangan kewenangan sebagai Kepala Desa Babakanjaya.

Langkah Bupati Asep Japar dinilai sebagai salah satu tindakan paling tegas dalam penanganan dugaan penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa tahun terakhir.

Dasar utama keputusan tersebut berasal dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026. Audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Temuan itu kemudian diperkuat melalui surat rekomendasi resmi Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang menyoroti ketidaksesuaian dalam Tata Kelola Anggaran Desa.

Selain hasil audit, keputusan pemberhentian juga mengacu pada usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya melalui surat Nomor 023-BPB-BJY/III/2026 yang meminta kepala desa diberhentikan dari jabatannya. Usulan tersebut selanjutnya diverifikasi dan diteruskan oleh Camat Parungkuda kepada Bupati Sukabumi.

Rangkaian dokumen tersebut menjadi landasan administratif dan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan.

Pemberhentian Ence Benno disebut bukan keputusan yang lahir secara tiba – tiba. Prosesnya berlangsung panjang dan melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan.

Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan puncak dari aspirasi masyarakat yang telah berkembang sejak munculnya mosi tidak percaya warga pada 19 Oktober 2025.

Setelah itu, proses berlanjut melalui rekomendasi BPD, audit investigasi Inspektorat, kajian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga analisis hukum oleh Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Menurut GMBB, berbagai temuan yang muncul selama proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang dinilai cukup serius sehingga memerlukan tindakan tegas dari pemerintah daerah.

“Keputusan Bupati ini telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Ini adalah kemenangan transparansi bagi warga Babakanjaya,” demikian pernyataan GMBB.

Keputusan pemberhentian tersebut mendapat respons positif dari sebagian masyarakat Babakanjaya yang selama ini mendorong adanya evaluasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa.

GMBB menilai keputusan Bupati Sukabumi menjadi pesan kuat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan persoalan tersebut, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Inspektorat, DPMD, Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga BPD Babakanjaya.

“Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” tegas GMBB.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dengan besarnya anggaran yang dikelola desa setiap tahun, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.