Peristiwa

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur Terbongkar, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka

adminsigiku.com
×

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur Terbongkar, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, menggemparkan publik. Seorang pria berinisial AB (42) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur secara berulang selama hampir tiga tahun. Lebih mengejutkan, tindakan tersebut diduga diketahui dan disetujui oleh ibu kandung korban sendiri, AI (46).

Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cianjur setelah kasus tersebut dilaporkan oleh kakak kandung korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga Mei 2026.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2023 hingga Mei 2026,” ujar Fajri, Selasa (23/6/2026).

Penyidik mengungkap, kasus ini bermula dari persoalan rumah tangga antara kedua tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka AB sempat menyampaikan keinginan untuk berpisah dari istrinya karena berniat menikah dengan perempuan lain.

Namun, keinginan tersebut ditolak oleh AI. Dalam proses itulah muncul kesepakatan yang kemudian menjadi awal terjadinya tindak pidana terhadap korban.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka AI diduga memberikan persetujuan terhadap tindakan yang dilakukan suaminya terhadap anak kandungnya sendiri. Persetujuan tersebut diduga dilakukan demi mempertahankan hubungan rumah tangga mereka.

Kepada penyidik, tersangka AB mengaku telah melakukan perbuatannya puluhan kali selama kurun waktu tersebut. Polisi saat ini masih terus mendalami seluruh keterangan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Yang memprihatinkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian tindakan tersebut diduga dilakukan dengan sepengetahuan AI. Temuan ini menjadi salah satu aspek yang memperberat penanganan perkara karena menyangkut kegagalan perlindungan terhadap anak oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung utama korban.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban mengetahui apa yang dialami adiknya dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta kedua terduga pelaku hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Saat ini, Polres Cianjur masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum yang memadai.

Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta pentingnya keberanian melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar.