Pewarta : Anis
Kota Depok – Sejumlah Kendaraan Dinas Roda Dua milik Pemerintah Kota Depok ditemukan dalam kondisi tidak terpakai dan terparkir di area basement Balai Kota Depok, Kamis (25/6/2026). Temuan tersebut menjadi perhatian karena kendaraan yang merupakan aset daerah itu dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 15 Unit Sepeda Motor Dinas tampak terparkir berjejer. Sebagian kendaraan terlihat kurang terawat dengan kondisi cat yang mulai kusam, ban kempes, serta indikasi tidak digunakan dalam waktu yang cukup lama.
Sebagai aset milik pemerintah daerah, kendaraan dinas sejatinya memiliki fungsi strategis dalam mendukung mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama untuk kegiatan pelayanan masyarakat, monitoring lapangan, pengawasan pembangunan, maupun tugas kedinasan lainnya yang membutuhkan respons cepat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait optimalisasi dan pemeliharaan aset daerah. Pengelolaan aset yang baik merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aset yang dibeli menggunakan dana publik dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai peruntukannya. Selain menjaga nilai ekonomis aset, langkah tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai sumber penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.
Sehubungan dengan temuan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dinilai dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok, khususnya perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset, antara lain,
1. Melakukan audit dan pendataan kondisi kendaraan, guna mengetahui status penggunaan, tingkat kerusakan, serta kelayakan operasional masing-masing unit.
2. Melakukan perbaikan dan optimalisasi pemanfaatan, terhadap kendaraan yang masih layak digunakan untuk mendukung aktivitas ASN di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan kendaraan operasional.
3. Menata dan merapikan area penyimpanan aset, sehingga lingkungan perkantoran tetap tertata dan mencerminkan pengelolaan aset yang baik.
Sejumlah pihak berharap kendaraan dinas yang masih layak dapat kembali dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik, sehingga keberadaan aset tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengelolaan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip good governance. Karena itu, setiap aset yang dimiliki pemerintah perlu dijaga, dirawat, dan dimanfaatkan secara optimal demi mendukung pelayanan publik yang lebih efektif.
Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Depok untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan masyarakat.













