Martabat Guru di Pekan Libur KBM

0
115

Oleh : Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
(Ketua Umum (AKSI) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia)

Kalau kita baca UURI No 14 Tahun 2005, BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1, dijelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid”. Kalau kita baca substansi dari UURI No 14 Tahun 2005, guru bekerja saat ada aktivitas murid.

Nah bagaimana saat murid libur? Berdasarkan UURI No 14 Tahun 2005 (selanjutnya UUGD), tugas utama guru melayani aktivitas murid. Artinya amanah UUGD kepada semua guru di Indonesia di semua jenjang adalah “Jangan coba coba mangkir, malas malas dan abai dalam melayani aktivitas keseharian murid di jam KBM”. Guru wajib, harus dan melekat pada aktivitas formal murid di sekolah.

Presiden RI ke 7, Joko Widodo pernah menyampaikan amanah saat HGN bahwa tugas guru melekat pada aktivitas murid. Ini artinya, saat murid tidak ada aktivitas, misal saat pulang sekolah, aktivitas guru berakhir secara formal, walau bisa berlanjut secara non formal. Begitu pun saat pekan libur, tugas guru gugur, tidak ada layanan formal, kecuali hubungan emosional non formal melalui jaringan maya atau hubungan edukatif lainnya.

Tugas utama semua guru Indonesia adalah sebagai pelayan publik murid. Publik murid tidak sama dengan publik sosial atau masyarakat umum. Publik murid mengenal libur KBM, publik sosial hampir tidak ada liburnya. Maka ASN atau aparatur pelayan publik sosial tidak ada liburnya. Beda dengan guru.

Cara pemerintah menghormati martabat guru beragam cara. Pertama, semua guru di Indonesia, gajinya jangan di bawah UMR/UMP/UMK. Pastikan semua guru yang berkinerja baik dan profesional mendapatkan gaji/upah yang layak. Pemerintah harus hadir pada entitas kesejahteraan guru. Mengapa ? Bisa kewalat sebuah pemerintahkan dengan mengabaikan kesejahteraan entitas guru.

Mengapa saya katakan bisa kewalat ? Diantaranya adalah, semua pemimpin, penguasa dan pejabat di negeri ini adalah pribadi yang pernah dididik, dibesarkan dan punya raport dan ijazah bertandatangan guru. Tanpa ijazah dan raport yang terkait dengan peran guru di masa lalunya, tidak ada pejabat, penguasa dan orang orang dipemerintahan. Bukankah semua Presiden RI pun lahir diantaranya dari jasa guru gurunya di masa lalu?

Cara kedua menghormati entitas guru adalah posisikan guru dalam tugas utamanya. Maksudnya ? Biarkan guru menikmati libur formal mengajar tanpa harus berangkat ke tempat kerja yang tidak ada muridnya kerena libur. Libur guru bisa bermanfaat bagi keluarganya, masyarakat, atau menuntaskan kuliah atau menuntut ilmunya dalam upaya pengembangan diri.

Berulang saya katakan “Sangat menggelitik bila sejumlah guru harus datang ke sekolah hanya untuk selfie presensi, sementara ruang kelas dan sekolahan sepi”. Kecuali kepala sekolah, petugas TU dan security. Mengapa mereka (kepala sekolah, TU dan security) harus ada? Karena masih ada layanan publik non murid. Siapa ? Publik alumni untuk legalisir, masyarakat tertentu atau kepentingan dinas lainnya.

Tugas utama guru versi UUGD adalah melekat pada keberadaan aktivitas murid. Tentu saja, semua regulasi tentang guru di bawah UURI/UUGD, regulasi harus mengacu pada amanah undang undang. Pastikan sistem atau regulasi yang mengatur tugas utama guru mengikuti pesan substatif UURI. Termasuk bagaimana saat murid libur, tinggal baca UURI No 14 Tahun 2005 BAB I, Pasal 1. Terjemahan sederhananya Murid Libur, Guru Libur Tugas utamanya gugur.