Pewarta : Abd. Haris
Kabupaten Berau – Proyek rehabilitasi Dermaga Sidayang di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, senilai Rp. 6,8 Miliar menjadi sorotan. Selain progres pekerjaan yang belum rampung meski telah melewati target kontrak, proyek tersebut juga diduga bermasalah dari sisi pemenuhan kualifikasi badan usaha pelaksana.
Dermaga Sidayang merupakan infrastruktur strategis yang menjadi pintu gerbang utama menuju kawasan wisata unggulan Derawan, Maratua, dan Sangalaki. Berdasarkan kajian teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Berau pada awal 2025, kondisi dermaga telah dinyatakan dalam status darurat akibat kerusakan berat pada struktur utama, mulai dari pelat dan balok beton yang mengalami kerusakan parah, tulangan baja putus, fondasi amblas, hingga menurunnya daya dukung konstruksi di bawah standar keselamatan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau mengalokasikan anggaran Rp. 6,8 Miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2025 guna merehabilitasi struktur utama dermaga.
Selain proyek tersebut, pemerintah juga menganggarkan pembangunan Gedung Informasi Wisata dan Plaza Kuliner senilai Rp. 8,3 Miliar, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu sebesar Rp. 15 Miliar yang didanai APBD Provinsi Kalimantan Timur, serta pembangunan akses jalan wisata kawasan mangrove senilai Rp. 1,7 Miliar.
Dugaan Pelanggaran Kualifikasi
Berdasarkan dokumen proyek, kontrak rehabilitasi dermaga ditandatangani pada 17 Juli 2025 dengan target penyelesaian selama 135 hari kalender, atau paling lambat 30 Desember 2025.
Namun, proyek tersebut kini menuai pertanyaan terkait kelayakan badan usaha pelaksana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan senilai Rp. 6,8 Miliar tersebut dikerjakan oleh CV Mandiri.
Nilai pekerjaan tersebut diduga melampaui batas kemampuan badan usaha berkualifikasi kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika dugaan tersebut benar, maka proses penetapan penyedia berpotensi tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai status kualifikasi badan usaha pelaksana maupun dasar penunjukannya dalam proyek tersebut.
Progres Belum Tuntas
Selain dugaan persoalan administrasi, progres fisik proyek juga menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, pekerjaan belum menunjukkan penyelesaian sesuai target kontrak.
Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang dinilai lambat. Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian pelaksanaan tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak (Bestek). Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi teknis maupun aparat pengawas.
Pihak pelaksana sebelumnya menyebut cuaca laut yang ekstrem dan kondisi fondasi yang lebih kompleks dari perkiraan sebagai penyebab keterlambatan. Namun hingga kini belum diketahui adanya dokumen resmi mengenai perubahan kontrak (adendum) maupun persetujuan perpanjangan waktu dari pemberi tugas.
Berpotensi Mengganggu Pelayanan Publik
Keterlambatan penyelesaian proyek dinilai berpotensi berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Dermaga Sidayang merupakan jalur utama distribusi logistik, transportasi masyarakat, serta akses wisata menuju kawasan bahari andalan Kabupaten Berau.
Apabila pekerjaan terus mengalami keterlambatan, kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat mobilitas warga, meningkatkan biaya operasional distribusi barang, serta memengaruhi citra destinasi wisata yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.
Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penerapan sanksi administratif maupun denda keterlambatan terhadap pelaksana proyek apabila memang terjadi wanprestasi sesuai ketentuan kontrak.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, pemilihan penyedia jasa pemerintah wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai nilai dan kompleksitas pekerjaan. Sementara kontrak pekerjaan konstruksi pada umumnya juga mengatur sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mandiri, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau selaku pengguna anggaran, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian kualifikasi badan usaha, keterlambatan penyelesaian proyek, maupun dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Catatan Redaksi, Berita ini disusun berdasarkan dokumen proyek, hasil pantauan lapangan, dan informasi yang diperoleh tim. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

