Pewarta : Anis
Kota Depok – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok berada di bawah tekanan. Pengelolaan Anggaran Publikasi Rp. 903 juta dari APBD 2026 dipertanyakan karena tidak transparan. Sejumlah wartawan menuntut Kadiskominfo, Manto segera mempertanggung jawabkan penggunaan uang rakyat itu secara terbuka.
Data yang dihimpun menunjukkan anggaran Rp. 903 juta itu dialokasikan untuk,
Rp. 495 juta untuk Advertorial Media Cetak Lokal 165 kali tayang,
Rp. 297 juta untuk Advertorial Media Online Lokal 198 kali tayang,
Rp. 76,5 juta untuk Rilis 153 kali tayang,
Rp. 35 juta untuk Advertorial Media Online Nasional 1 kali tayang.
Anggaran tersebut disebut sudah berjalan sejak awal tahun dan akan habis pada Juli – Agustus 2026.
Insan pers menilai Diskominfo mengelola anggaran itu secara tertutup. Padahal DPA dan SPJ adalah dokumen publik yang wajib dibuka.
“APBD, DPA, SPJ itu dokumen publik. Harus dibuka. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Hendrik Isnaini Raseukiy dari Wartawan Wahana News Co Pers Group Kota Depok, Rabu (08/07/2026).
Kekhawatiran semakin besar karena muncul dugaan distribusi dana tidak adil. Ada indikasi pembedaan berdasarkan keberpihakan politik saat Pilkada 2024. Bahkan media yang bersikap netral juga ikut dikucilkan.
“Ini berpotensi menciptakan permusuhan antar wartawan. Ayo Pak Manto buka – bukaan secara tuntas,” desak Luki Leonaldo dari http://Halaman.co, Kamis (09/07/2026).
Kadiskominfo Menolak Buka Data
Alih-alih memberi klarifikasi, Kadiskominfo Manto justru menolak membuka data penerima anggaran.
Itu urusan saya. Ini juga ada pengaruh dari kekuatan tertentu, kilahnya.
Pernyataan itu dinilai melanggar hukum. UU KIP No.14/2008 dan PP No.12/2019 mewajibkan setiap badan publik membuka informasi keuangan daerah. Putusan MA No.224 K/TUN/2013 bahkan telah menegaskan DPA dan SPJ wajib diberikan kepada publik karena bukan informasi yang dikecualikan.
Wartawan Kota Depok menuntut tiga hal mendesak dari Diskominfo:
1. Publikasikan daftar media penerima anggaran advertorial dan rilis
2. Rincikan realisasi anggaran disertai bukti tayang
3. Tetapkan kriteria penyaluran* yang adil, profesional, dan bebas intervensi politik
Demi mencegah prasangka, Diskominfo harus publish siapa saja yang menikmati anggaran ini. Mari juga kita bongkar oknum yang mengatur ketidakadilan ini,ujar Erna Multiningsih dari Multinewsmagazine, Jumat (10/07/2026).
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi tertulis dari Kadiskominfo Manto belum diterima.

