ATR/BPN Bandung Barat Serahkan Sertipikat PTSL, Dorong Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

0
6

Pewarta : Herlina SC

Kab. Bandung Barat – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat terus mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Gunung Jayalaksana, mendampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyerahkan sertipikat PTSL kepada warga di Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Jum’at (10/7/2026).

Gunung menjelaskan, PTSL hanya diperuntukkan bagi bidang tanah yang belum pernah terdaftar atau belum memiliki sertipikat. Sementara layanan seperti balik nama, pemecahan bidang, maupun perubahan data tetap dilayani melalui mekanisme reguler di Kantor Pertanahan.

“PTSL merupakan program pendaftaran tanah pertama kali. Sedangkan tanah yang sudah bersertipikat tetap dilayani melalui pelayanan reguler sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, ATR/BPN juga menyosialisasikan penerapan sertipikat elektronik yang dinilai lebih aman karena seluruh data kepemilikan tersimpan secara digital di sistem BPN dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Gunung mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 85 persen bidang tanah di Desa Padalarang telah bersertipikat. Sementara secara keseluruhan, 75 persen bidang tanah di Kabupaten Bandung Barat telah terdaftar, sedangkan sisanya masih menjadi target percepatan melalui Program PTSL.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, RM Hasbi Pratama Arya Agung, Camat Padalarang Hendi Setiyadi, Kepala Desa Padalarang Karom, serta masyarakat penerima sertipikat.