Pewarta: Abdul Haris
Kabupaten Berau, Kalimantan Timur – Masyarakat Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melaporkan adanya ketidakwajaran dalam penyaluran bantuan alat perikanan berupa mesin dompeng 24 PK serta subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya menjadi hak mereka.
Bantuan mesin dompeng ini direncanakan dalam Program Tahun 2023, namun baru diserahkan kepada masyarakat pada tahun 2024. Bantuan ditujukan untuk satu kelompok yang beranggotakan delapan orang, di mana setiap warga berhak menerima satu unit mesin.
Menurut informasi resmi yang diterima masyarakat, harga satuan bersubsidi untuk satu unit mesin dompeng tersebut adalah Rp. 5.500.000. Namun, pada saat penyaluran, pihak yang mengurus pembagian justru memungut biaya sebesar Rp. 13.000.000 per unit.
Selisih harga yang mencapai lebih dari Rp. 7 juta per unit ini hingga kini belum mendapatkan penjelasan apa pun dari pihak pengelola program. Masyarakat mempertanyakan ke mana mengalirnya kelebihan biaya yang dipungut tersebut, serta meminta Dinas Perikanan Kabupaten Berau selaku instansi penyelenggara untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas ketidakwajaran ini.
Selain masalah harga mesin, masyarakat juga melaporkan ketidaksesuaian pada penyaluran subsidi BBM Perikanan yang menyertai program ini. Pada tahun 2023, dijanjikan alokasi sebesar 400 liter per orang, kemudian ditingkatkan menjadi 509,5 liter per orang untuk tahun 2024 hingga 2025.

Faktanya, masyarakat hanya mendapatkan sekitar 200 liter saat mengantre pengambilan. Seringkali warga gagal mengambil haknya karena kuota di SPBU Talisayan dinyatakan habis, atau justru kuota tersebut disalurkan kepada pihak yang bukan penerima sah.
Penyimpangan di atas jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara, dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 Miliar.
​
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar: Segala bentuk pemungutan biaya di luar ketentuan resmi pada bantuan pemerintah dikategorikan sebagai pungutan liar yang dilarang tegas dan wajib ditindaklanjuti.
​
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat berhak mengetahui harga satuan resmi, rincian anggaran, dan daftar penerima manfaat; penutupan informasi atau pemberian data yang tidak benar merupakan pelanggaran hukum.
​
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368: Jika pemungutan dilakukan dengan tekanan atau penyalahgunaan kekuasaan, dapat dijerat sebagai tindak pidana pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
​
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Setiap penggunaan anggaran bantuan harus sesuai rencana dan ketentuan; penyimpangan alokasi BBM dan pemungutan biaya tidak sah melanggar prinsip keadilan dan ketepatan sasaran keuangan negara.
Sebagai instansi pengelola program di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Dinas Perikanan wajib:
– Membuka data harga resmi dan rincian anggaran mesin dompeng secara transparan;
​
– Menjelaskan selisih harga dan mengembalikan kelebihan biaya jika terbukti ada penyimpangan;
​
– Memastikan kuota BBM disalurkan tepat kepada nelayan penerima manfaat;
​
– Memeriksa dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam pelanggaran peraturan di atas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Berau terkait keluhan tersebut.

