Pewarta : A Y Saputra.
Kota Banjar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp243.100.000 dengan modus menawarkan pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Banjar AKBP Didi Dewantoro dalam Konferensi Perss kamis (16/7/2026).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan,dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan A.R.M. (Arrasyid Ridlo Muharram) sebagai tersangka setelah alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
“Kasus bermula pada November 2024 saat tersangka menawarkan kerja sama kepada korban dengan dalih membutuhkan dana untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kota Banjar. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang dipinjamkan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp243,1 juta. Namun, hingga jatuh tempo yang telah disepakati, dana tersebut tidak dikembalikan berikut keuntungan yang dijanjikan.
Penyidik mengungkapkan, hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan yang diperoleh menunjukkan bahwa dana yang diterima tersangka diduga tidak digunakan sesuai tujuan yang disampaikan kepada korban.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumen penyerahan uang sebagai bagian dari pembuktian.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P. menegaskan komitmen Polres Banjar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang merugikan warga.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati – hati terhadap setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan maupun kerja sama yang tidak didukung dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan untuk tidak ragu melakukan verifikasi dan segera laporkan kepada Kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Banjar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi, pinjaman, maupun kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar tanpa didukung legalitas, bukti, dan perjanjian yang jelas.
Masyarakat juga diharapkan melakukan verifikasi terhadap kredibilitas pihak yang menawarkan suatu program sebelum menyerahkan dana guna menghindari menjadi korban tindak pidana serupa.

