Polres Sukabumi Ungkap Pembunuhan Perempuan Yang Ditemukan Jadi Kerangka, Satu Tersangka Ditangkap

0
9

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Polres Sukabumi memastikan kematian EH (35), perempuan yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di area perkebunan jati, merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah identitas korban berhasil dipastikan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang dipadukan dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Polisi menetapkan H alias Delon (42) sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

“Dari penanganan yang kami lakukan berhasil diungkap bahwa korban adalah EH (35), perempuan. Kemudian dugaan pelaku tindak pidana adalah H alias I atau D (42),” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/7/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu perselisihan terkait masalah uang antara pelaku dan korban. Sebelum kejadian, keduanya diketahui telah berjanji untuk bertemu. Pelaku kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke kawasan perkebunan jati yang berjarak sekitar 100 meter dari permukiman warga.

Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan botol dan batu hingga korban tidak sadarkan diri.

“Modus kejahatan ini berawal dari salah paham terkait masalah uang yang memicu perselisihan. Pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala menggunakan botol dan batu,” jelas Samian.

Setelah korban tergeletak, pelaku memindahkan tubuh korban ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat kejadian dan meninggalkannya hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tinggal kerangka.

Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga diduga menguasai sejumlah barang milik korban. Polisi mengungkap sepeda motor korban sempat digadaikan, sementara telepon genggam dan perhiasan yang dikenakan korban dijual oleh tersangka.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor milik korban yang sempat digadaikan, handphone yang dijual pelaku, serta perhiasan yang dikuasai tersangka,” kata Samian.

Seluruh barang bukti tersebut telah berhasil diamankan kembali oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (3) dan/atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.