Dana Desa Rp. 60 Juta Dipertanyakan, Warga Desak Audit Proyek Tambak di Kampung Pantai Harapan

0
11

Pewarta : Abd. Haris

Kabupaten Berau – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kampung Pantai Harapan, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, menjadi sorotan warga. Proyek pembangunan Tambak Penangkal Tudai atau Kerang dengan nilai anggaran sekitar Rp. 60 juta diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski anggaran disebut telah dicairkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi di lapangan menunjukkan pembangunan belum memperlihatkan progres signifikan. Lokasi proyek hanya tampak berupa penandaan batas lahan berbentuk persegi dan galian pondasi, tanpa adanya pekerjaan lanjutan yang mengindikasikan proyek tersebut hampir rampung atau telah dimanfaatkan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan realisasi proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana Desa.

“Kami hanya ingin ada penjelasan yang terbuka. Kalau memang anggarannya sudah dicairkan, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana pekerjaan dilaksanakan dan apa kendala yang menyebabkan proyek belum selesai,” ujarnya.

Warga mendesak Kepala Kampung Pantai Harapan selaku penanggung jawab pengelolaan Dana Desa untuk memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pelaksanaan proyek tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.

Selain itu, warga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan anggaran, mereka berharap aparat pengawas dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, Kepala Kampung Pantai Harapan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan mangkraknya proyek ketahanan pangan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kampung Pantai Harapan untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.