Pewarta : Wahyu
Cimahi – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT), khususnya tramadol, yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Dedi secara langsung mempertanyakan maraknya peredaran tramadol kepada Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
“Gimana ini, banyak tramadol beredar. Ada warga juga yang jadi korban,” ujar Dedi.
Ia bahkan menyoroti dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sehingga aparat disebut-sebut ragu melakukan penindakan.
“Banyak LSM, sehingga tidak ada yang berani menindak. Sikat saja, Bapak kan tentara, masa tidak berani?” tegasnya kepada Ngatiyana.
Menurut Dedi, peredaran tramadol bukan persoalan yang sulit diberantas apabila seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan bergerak secara terpadu. Ia menekankan bahwa keberadaan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek, hingga Polres harus menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal.
“Tramadol sebetulnya hal yang mudah diberantas. Di setiap desa dan kelurahan ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ada Polsek dan Polres. Kapolda juga sudah memiliki komitmen yang sangat kuat agar narkoba diberantas,” katanya.
Sayembara Laporkan Penjual Miras dan Tramadol
Sebagai bentuk pelibatan masyarakat, Dedi kembali menggelar sayembara bagi warga yang berani melaporkan lokasi penjualan minuman keras ilegal maupun obat keras tertentu, seperti tramadol.
Melalui media sosialnya, ia mengajak masyarakat mendokumentasikan dan melaporkan titik-titik peredaran miras serta obat keras ilegal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan menyiapkan imbalan bagi laporan yang terbukti valid.
Langkah tersebut diambil karena Dedi menilai peredaran tramadol dan minuman keras ilegal menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Belakangan, sejumlah akun media sosial juga ramai mengunggah dugaan lokasi peredaran obat keras di berbagai daerah, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, hingga wilayah lain di Jawa Barat.
Polresta Bandung Jadi Contoh
Dedi mengapresiasi keberhasilan Polresta Bandung yang berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu dengan barang bukti mencapai sekitar 1 juta butir. Ia berharap capaian tersebut menjadi pemicu bagi seluruh jajaran kepolisian di Jawa Barat untuk meningkatkan operasi pemberantasan.
“Polresta Bandung sudah mengumpulkan satu juta butir OKT. Nah, itu harus diikuti Polres lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak ragu mendukung aparat dalam memberantas narkotika maupun obat keras ilegal serta tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun.
“Ya soal beking siapa pun itu, enggak ada. Masa negara kalah oleh yang begitu. Pokoknya sikat saja,” tegas Dedi.
Pemkot Cimahi Siapkan Langkah Tegas
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan Pemerintah Kota Cimahi segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan langkah-langkah penindakan terhadap peredaran obat keras di wilayahnya.
“Sedang disiapkan untuk mengatasi peredarannya di Kota Cimahi. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap unsur-unsur yang membuat resah masyarakat Kota Cimahi,” kata Ngatiyana.
Terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan LSM dalam membekingi berbagai pelanggaran hukum, Ngatiyana menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dan tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti melanggar hukum.
“Saya akan telusuri kebenarannya, LSM yang mana. Perintah Pak Gubernur jelas, tidak pandang bulu. Siapa pun yang melakukan kekerasan, aksi begal, ataupun terlibat peredaran narkoba di Kota Cimahi harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.













