Ragam

Dedi Mulyadi Minta Peredaran Tramadol di Jabar Disikat Habis, Singgung Dugaan Beking Oknum LSM

adminsigiku.com
×

Dedi Mulyadi Minta Peredaran Tramadol di Jabar Disikat Habis, Singgung Dugaan Beking Oknum LSM

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Wahyu

Cimahi – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT), khususnya tramadol, yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Dedi secara langsung mempertanyakan maraknya peredaran tramadol kepada Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

“Gimana ini, banyak tramadol beredar. Ada warga juga yang jadi korban,” ujar Dedi.

Ia bahkan menyoroti dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sehingga aparat disebut-sebut ragu melakukan penindakan.

“Banyak LSM, sehingga tidak ada yang berani menindak. Sikat saja, Bapak kan tentara, masa tidak berani?” tegasnya kepada Ngatiyana.

Menurut Dedi, peredaran tramadol bukan persoalan yang sulit diberantas apabila seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan bergerak secara terpadu. Ia menekankan bahwa keberadaan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek, hingga Polres harus menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai distribusi obat keras ilegal.

“Tramadol sebetulnya hal yang mudah diberantas. Di setiap desa dan kelurahan ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ada Polsek dan Polres. Kapolda juga sudah memiliki komitmen yang sangat kuat agar narkoba diberantas,” katanya.

Sayembara Laporkan Penjual Miras dan Tramadol

Sebagai bentuk pelibatan masyarakat, Dedi kembali menggelar sayembara bagi warga yang berani melaporkan lokasi penjualan minuman keras ilegal maupun obat keras tertentu, seperti tramadol.

Melalui media sosialnya, ia mengajak masyarakat mendokumentasikan dan melaporkan titik-titik peredaran miras serta obat keras ilegal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan menyiapkan imbalan bagi laporan yang terbukti valid.

Langkah tersebut diambil karena Dedi menilai peredaran tramadol dan minuman keras ilegal menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Belakangan, sejumlah akun media sosial juga ramai mengunggah dugaan lokasi peredaran obat keras di berbagai daerah, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, hingga wilayah lain di Jawa Barat.

Polresta Bandung Jadi Contoh

Dedi mengapresiasi keberhasilan Polresta Bandung yang berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu dengan barang bukti mencapai sekitar 1 juta butir. Ia berharap capaian tersebut menjadi pemicu bagi seluruh jajaran kepolisian di Jawa Barat untuk meningkatkan operasi pemberantasan.

“Polresta Bandung sudah mengumpulkan satu juta butir OKT. Nah, itu harus diikuti Polres lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak ragu mendukung aparat dalam memberantas narkotika maupun obat keras ilegal serta tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun.

“Ya soal beking siapa pun itu, enggak ada. Masa negara kalah oleh yang begitu. Pokoknya sikat saja,” tegas Dedi.

Pemkot Cimahi Siapkan Langkah Tegas

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan Pemerintah Kota Cimahi segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan langkah-langkah penindakan terhadap peredaran obat keras di wilayahnya.

“Sedang disiapkan untuk mengatasi peredarannya di Kota Cimahi. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap unsur-unsur yang membuat resah masyarakat Kota Cimahi,” kata Ngatiyana.

Terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan LSM dalam membekingi berbagai pelanggaran hukum, Ngatiyana menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dan tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti melanggar hukum.

“Saya akan telusuri kebenarannya, LSM yang mana. Perintah Pak Gubernur jelas, tidak pandang bulu. Siapa pun yang melakukan kekerasan, aksi begal, ataupun terlibat peredaran narkoba di Kota Cimahi harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tata Ruang, Lindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pengawasan sektor pertanahan dan tata ruang, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, serta Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diikuti seluruh kepala daerah di Jawa Barat sebagai bentuk komitmen menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi forum penyamaan langkah dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang, yang selama ini dinilai sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kawasan konservasi dan lahan pertanian harus dijaga secara konsisten dari praktik alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, masifnya perubahan fungsi lahan tidak hanya berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan serta keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan penegakan aturan tata ruang. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penertiban administrasi pertanahan guna mencegah manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penerbitan sertifikat tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang, pengamanan aset negara, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi untuk menutup peluang penyalahgunaan kewenangan di bidang pertanahan. Di sisi lain, KPK meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat transparansi pelayanan publik melalui implementasi Program MCSP, meningkatkan sistem pengawasan, serta menutup celah praktik korupsi dalam proses perizinan pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah. Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat turut menandatangani kesepakatan perlindungan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.
Ragam

Pewarta : Herlina SC   Kab. Bandung Barat –…