Ragam

Terlantar Tujuh Bulan di Gorontalo, Dua Perantau Asal Cianjur Akhirnya Pulang Berkat Bantuan BAZNAS dan Dinsos

adminsigiku.com
×

Terlantar Tujuh Bulan di Gorontalo, Dua Perantau Asal Cianjur Akhirnya Pulang Berkat Bantuan BAZNAS dan Dinsos

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Harapan memperoleh penghidupan yang lebih baik di perantauan justru berujung nestapa bagi Budiyanto (35) dan Rustandi (37), dua warga Desa Sukajadi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Setelah terlantar selama tujuh bulan di Gorontalo akibat upah kerja yang tak kunjung dibayarkan sesuai janji, keduanya akhirnya dapat kembali ke kampung halaman berkat bantuan berbagai pihak.

Budiyanto dan Rustandi berangkat ke Gorontalo sekitar tujuh bulan lalu setelah menerima tawaran pekerjaan. Namun kenyataan yang mereka hadapi jauh dari harapan. Selama bekerja, hak mereka tidak dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan sehingga mereka mengalami kesulitan ekonomi dan tidak memiliki biaya untuk pulang ke Cianjur.

Dalam kondisi terdesak, keduanya meminta pertolongan melalui media sosial. Permohonan tersebut mendapat perhatian dari BAZNAS Kabupaten Cianjur, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, dan Pemerintah Desa Sukajadi yang kemudian berkoordinasi untuk memfasilitasi kepulangan mereka.

Setelah melalui proses pendampingan, Budiyanto dan Rustandi akhirnya berhasil kembali ke Cianjur dan berkumpul kembali bersama keluarga.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua BAZNAS Cianjur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, serta Bapak Kepala Desa Sukajadi atas bantuan yang telah diberikan,” ujar Rustandi di Kantor BAZNAS Kabupaten Cianjur, Selasa (5/8/2026).

“Setelah terdampar di Gorontalo selama tujuh bulan, akhirnya kami dapat pulang dan kembali berkumpul bersama keluarga di Cianjur,” lanjutnya.

Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, M.Pd., didampingi Kepala Bagian Pendistribusian H. Ahmad Fathoni Rozy, S.Pd., menjelaskan bahwa kedua warga tersebut termasuk dalam kategori ashnaf ibnu sabil, yakni golongan penerima zakat yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan sehingga berhak memperoleh bantuan.

Menurut Hilman, bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang mengalami kondisi darurat di perantauan.

“Mudah-mudahan setelah berkumpul kembali dengan keluarganya di kampung halaman, mereka bisa mendapatkan penghidupan yang lebih layak dan memulai kehidupan baru,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi para muzaki yang telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur. Menurutnya, amanah tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk membantu warga yang terlantar di luar daerah.

“Semoga para muzaki yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Cianjur senantiasa mendapat keberkahan dari Allah SWT,” tutup Hilman.

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tata Ruang, Lindungi Lahan Pertanian Berkelanjutan BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pengawasan sektor pertanahan dan tata ruang, sekaligus memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling for Surveillance (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, serta Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diikuti seluruh kepala daerah di Jawa Barat sebagai bentuk komitmen menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi forum penyamaan langkah dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang, yang selama ini dinilai sebagai salah satu sektor paling rawan penyimpangan. Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kawasan konservasi dan lahan pertanian harus dijaga secara konsisten dari praktik alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, masifnya perubahan fungsi lahan tidak hanya berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan serta keberlanjutan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan penegakan aturan tata ruang. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penertiban administrasi pertanahan guna mencegah manipulasi nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dapat berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penerbitan sertifikat tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang, pengamanan aset negara, serta peningkatan kepatuhan terhadap regulasi untuk menutup peluang penyalahgunaan kewenangan di bidang pertanahan. Di sisi lain, KPK meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat transparansi pelayanan publik melalui implementasi Program MCSP, meningkatkan sistem pengawasan, serta menutup celah praktik korupsi dalam proses perizinan pemanfaatan ruang dan pengelolaan aset daerah. Sebagai tindak lanjut dari rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat turut menandatangani kesepakatan perlindungan LP2B sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.
Ragam

Pewarta : Herlina SC   Kab. Bandung Barat –…