Peristiwa

Jukir Liar di Depok Bikin Resah, Pemkot Didesak Tegas Pakai KUHP 2026

adminsigiku.com
×

Jukir Liar di Depok Bikin Resah, Pemkot Didesak Tegas Pakai KUHP 2026

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Anis.

Kota Depok – Keluhan warga Kota Depok soal juru parkir liar belum juga usai. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (08/08/2026), praktik pungli masih bebas terjadi di halaman Indomaret, Alfamart, swalayan, Galeri ATM hingga pusat perbelanjaan. Seharusnya lahan parkir di lokasi itu gratis. Faktanya, sejumlah orang tetap meminta uang secara paksa kepada pengunjung yang datang berbelanja.

Udah niat belanja, malah dipalak. Kalau nggak ngasih suka nyolot dan ngomel. Ngeri juga kalau sampai berantem, ujar Jose salah seorang warga Depok.

Warga menilai keberadaan jukir liar mencoreng nama Kota Depok dan merugikan konsumen. Karena itu mereka mendesak
Pemkot Depok segera bertindak.

“Pemkot jangan cuma bikin aturan.
Harus turun langsung, tegur pengelola usaha. Larang jukir liar mangkal di area mereka,” kata warga lain.

Ada dua solusi yang disuarakan masyarakat:
1. Sikat habis parkir liar di semua titik ritel dan pertokoan
2. Pemkot ambil alih pengelolaan parkir.
Selain menutup celah pungli, ini juga berpotensi menambah PAD dari sektor pajak parkir.

“Lebih baik bayar ke Pemkot. Jelas masuk kas daerah dan ada tanggung jawab kalau kendaraan hilang. Jangan ke orang yang lepas tanggung jawab,” tegas Jose.

Praktik pemaksaan oleh jukir liar bukan hanya pelanggaran Perda. Dengan berlakunya KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026, mereka juga bisa dijerat pidana.

Pasal yang relevan adalah Pasal 368 tentang Pemerasan, Memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan untuk memberikan sesuatu guna menguntungkan diri sendiri, dipidana.

Artinya, jukir yang membentak, mengomel, atau mengintimidasi pembeli agar membayar, berpotensi diproses hukum.
Bagi warga Depok , ini soal pelayanan dasar. Keberadaan jukir liar menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

Penegakan Perda ditambah payung hukum KUHP 2026 diharapkan bisa membuat Depok bebas dari praktik parkir liar. Jika ditertibkan dengan tegas, warga bisa berbelanja dengan tenang, dan Pemkot juga tidak kehilangan potensi pendapatan dari sektor parkir resmi.