Peristiwa

KDM Perintahkan Penertiban Knalpot Brong Hingga Warung Penjual Tramadol

adminsigiku.com
×

KDM Perintahkan Penertiban Knalpot Brong Hingga Warung Penjual Tramadol

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memperketat penertiban gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari penggunaan knalpot nonstandar atau knalpot brong, peredaran minuman keras (miras), hingga obat keras tertentu seperti tramadol.

Penegasan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan jajaran Forkopimda Jabar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di Mapolda Jawa Barat, Jum’at (7/8/2026).

KDM, sapaan Dedi Mulyadi, mengapresiasi langkah Polda Jabar yang dinilainya semakin intensif melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Namun, perhatian khusus diberikan terhadap penggunaan knalpot brong yang selama ini kerap memicu keresahan warga.

“Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemerawutan. Jalan bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot standar,” tegas Dedi.

Menurut dia, penertiban knalpot brong bukan sekadar persoalan lalu lintas, tetapi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Dedi mengungkapkan, kebiasaan melakukan penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong telah dilakukannya sejak dirinya menjadi anggota DPR hingga saat ini.

Bahkan, Pemprov Jabar tengah menyiapkan skema penggantian knalpot brong dengan knalpot standar bagi pengendara yang tidak mampu membeli komponen tersebut.

“Kedepan Pemprov Jabar akan menyiapkan knalpot standar sebagai pengganti. Nanti saya titipkan ke satuan lalu lintas, disimpan di pos polisi. Knalpot langsung ganti di tempat, baru boleh pulang,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, kata Dedi, tidak akan diberlakukan secara serampangan. Penggantian gratis hanya diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor sederhana yang benar-benar tidak mampu membeli knalpot standar yang harganya dapat mencapai Rp400.000.

Warung Penjual Tramadol Jadi Sasaran

Selain knalpot brong, Dedi juga menyoroti peredaran miras dan obat keras tertentu yang dinilai semakin mudah diakses masyarakat.

Ia menilai kemudahan memperoleh obat-obatan tersebut menjadi salah satu persoalan serius karena peredarannya tidak hanya berlangsung melalui jaringan tertentu, tetapi juga dapat ditemukan di warung-warung kecil di pinggir jalan.

“Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung kecil yang ada di pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” tegasnya.

Menurut Dedi, penanganan peredaran obat keras tertentu tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pemerintah juga perlu memutus akses masyarakat terhadap titik-titik penjualan yang menjadi sumber peredarannya.

Polda Jabar Ungkap 352 Kejahatan Jalanan

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto memaparkan hasil penindakan jajaran Polda Jabar selama Juni hingga Agustus 2026.

Dalam periode tersebut, Polisi berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dan menangkap 413 pelaku.

Polisi juga mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat yang berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penindakan juga menyasar jaringan peredaran narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, serta minuman keras.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.718,43 Gram Sabu, 2.917 Gram Ganja, 612 Butir Ekstasi, 618,86 Gram Tembakau Sintetis, 822 Butir Psikotropika, serta sekitar 2,72 juta Butir Obat Keras tertentu, termasuk Tramadol.

Selain itu, Polisi mengamankan 25.000 Botol Minuman Keras dari berbagai merek.

Khusus perkara obat keras tertentu, Polda Jabar telah melakukan penegakan hukum terhadap 115 kasus dengan 128 tersangka.

Secara keseluruhan, penindakan terhadap narkotika dan obat keras tertentu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 3,1 juta jiwa, dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp. 20 miliar.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah bersama kepolisian tidak hanya mengejar pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya memutus mata rantai barang dan ruang yang menjadi sumber gangguan kamtibmas di Jawa Barat.

Bagi Dedi Mulyadi, ketertiban di ruang publik harus dimulai dari hal-hal yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat: jalan yang tidak bising, lingkungan yang tidak dipenuhi miras dan obat-obatan terlarang, serta penegakan hukum yang menyentuh hingga titik peredarannya.