Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Sebuah rumah semi permanen milik Ade Andika (38), warga Dusun Cijoho, Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, ludes terbakar hingga rata dengan tanah, Jum’at (7/8/2026) sore.
Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik tersebut mengakibatkan seluruh bangunan beserta isinya hangus terbakar. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp. 40 juta.
Petugas Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Wilayah Kawali, Adam, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat rumah dalam kondisi kosong.
“Saat kejadian, istri korban sedang mengikuti pengajian warga, sedangkan suaminya sedang berada di luar rumah,” ujar Adam.
Kobaran api pertama kali diketahui warga sekitar setelah melihat kepulan asap hitam dari arah rumah korban. Warga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Pos Damkar Wilayah Kawali.
Menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi dengan mengerahkan empat personel dan satu unit mobil pemancar.
Proses pemadaman dilakukan bersama perangkat desa dan masyarakat setempat. Setelah berjibaku sekitar dua jam, petugas berhasil memadamkan seluruh kobaran api dan memastikan lokasi dalam kondisi aman sekitar pukul 17.00 WIB.
Adam memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Namun, api menghanguskan seluruh bangunan rumah berikut barang-barang di dalamnya.
“Tidak ada korban jiwa maupun luka. Seluruh bangunan dan isinya tidak dapat diselamatkan,” katanya.
Petugas masih mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya yang bersumber dari instalasi listrik, serta memastikan peralatan listrik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah.













