Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Sungai Cihaur di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berubah menjadi merah, berbusa, dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pencemaran lingkungan sekaligus sorotan terhadap efektivitas pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat.
Ironisnya, ketika kondisi sungai mulai menjadi perhatian publik, DLH KBB justru mengaku baru mengetahui persoalan tersebut.
Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH Bandung Barat, Ilmi Royan Galih Surya, mengatakan pihaknya belum menerima pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Cihaur.
“Saya terus terang baru tahu, memang belum ada pengaduan masuk,” kata Galih, Sabtu (8/8/2026).
Pernyataan itu tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengaduan masyarakat, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan lingkungan Pemkab Bandung Barat berjalan di lapangan.
Sebab, perubahan warna air sungai menjadi merah, munculnya busa, bau menyengat, hingga laporan warga mengenai air yang terkadang terasa panas merupakan kondisi yang semestinya mendapat perhatian serius, terlepas ada atau tidaknya laporan resmi dari masyarakat.
Air Merah Mengalir dari Saluran
Pantauan Kantor Berita RMOLJabar pada Jumat (7/8/2026) menunjukkan adanya cairan berwarna merah yang mengalir dari sebuah saluran berukuran besar di sisi Sungai Cihaur.
Saluran tersebut tampak tertanam di bawah tanah dan mengalirkan cairan secara langsung ke badan sungai. Busa terlihat mengikuti aliran air, sementara aroma tidak sedap tercium di sekitar lokasi.
Sejumlah warga juga mengungkapkan, pada waktu tertentu cairan yang masuk ke sungai disebut memiliki suhu cukup panas hingga terlihat seperti mengeluarkan kepulan.
Kondisi tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pencemaran limbah industri. Diperlukan pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber aliran, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan zat, tingkat pencemaran, dan sumber cairan tersebut.
Namun, gejala yang terlihat di lapangan sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk bergerak cepat.
Apalagi, persoalan tersebut disebut mulai berdampak terhadap kondisi ekosistem dan aktivitas warga.
Masyarakat mengeluhkan populasi ikan yang terus menurun. Petani juga mulai khawatir menggunakan air Sungai Cihaur untuk kebutuhan pengairan tanaman.
Jika nantinya terbukti terdapat pencemaran akibat kegiatan usaha, persoalannya tidak lagi sebatas perubahan warna air. Dampaknya dapat merembet pada ekosistem sungai, pertanian, kesehatan lingkungan, hingga keberlangsungan aktivitas masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.
DLH Janji Turunkan Tim Pengawas
DLH Bandung Barat menyatakan akan segera mengirimkan tim pengawas ke lokasi untuk melakukan pemetaan dan menelusuri sumber cairan yang masuk ke Sungai Cihaur.
“Kami akan mengirimkan tim pengawas untuk bisa ke lokasi guna memetakan. Dari lokasi itu yang mencemari siapa akan ditelusuri. Ini akan segera sebagai dasar tindakan kita selanjutnya,” ujar Galih.
Menurut dia, hasil pemetaan oleh tim pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) nantinya akan menjadi dasar bagi DLH untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk pengawasan maupun pembinaan terhadap pihak yang diduga melakukan pencemaran.
“Nanti dari hasil pemetaan oleh tim pengawas PPLH, kami akan coba lakukan tindakan berupa pengawasan atau pembinaan kepada pelaku kegiatan diduga melakukan pencemaran,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi mengenai sumber cairan maupun pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, penggunaan istilah “diduga“ menjadi penting. Pemerintah tidak boleh menetapkan pelaku hanya berdasarkan kondisi visual di lapangan. Sebaliknya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui prosedur pemeriksaan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Menunggu Aduan untuk Mengawasi Sungai
Meski demikian, persoalan yang tidak kalah penting justru terletak pada pola pengawasan pemerintah.
Apakah pengawasan lingkungan memang harus menunggu adanya laporan warga?
Pertanyaan ini layak diajukan ketika perubahan kondisi sungai sudah dapat diamati secara kasatmata dan berpotensi memengaruhi masyarakat.
Sungai merupakan bagian dari ruang publik dan ekosistem yang harus dilindungi. Karena itu, fungsi pengawasan pemerintah semestinya tidak semata-mata bersifat reaktif setelah masyarakat mengadu.
Pengawasan seharusnya mampu mendeteksi potensi pencemaran sejak dini, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas industri, usaha, maupun permukiman yang berpotensi menghasilkan limbah.
Sungai tidak tiba-tiba berubah merah tanpa sebab. Jika dugaan pencemaran tersebut benar, tentu ada proses yang berlangsung sebelumnya dan ada sumber yang semestinya dapat ditelusuri.
Di titik inilah kasus Sungai Cihaur menjadi ujian bagi DLH Bandung Barat.
Bukan hanya soal seberapa cepat tim datang ke lokasi setelah persoalan mencuat, tetapi juga seberapa efektif sistem pengawasan mampu mencegah pencemaran sebelum dampaknya meluas.
Harus Ditelusuri hingga Sumbernya
Penelusuran DLH tidak boleh berhenti pada siapa pihak yang membuang cairan ke sungai.
Pemerintah perlu memastikan asal saluran pembuangan, jenis kegiatan yang menghasilkan buangan, legalitas saluran, sistem pengolahan air limbah, hingga kepatuhan terhadap ketentuan dan baku mutu lingkungan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembinaan memang dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius, penanganannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata.
Publik juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan secara transparan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa Sungai Cihaur tidak dibiarkan menjadi saluran pembuangan limbah yang mengancam ekosistem dan aktivitas warga.
Sungai Cihaur Jadi Alarm Pengawasan Lingkungan
Kasus Sungai Cihaur seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Bandung Barat bahwa pertumbuhan kawasan industri, usaha, dan permukiman harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.
Aktivitas ekonomi memang penting untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian. Namun, pembangunan tidak boleh dibayar dengan rusaknya sumber air yang digunakan masyarakat.
Kini, bola berada di tangan DLH Bandung Barat.
Tim pengawas harus membuktikan secara ilmiah apakah cairan merah, busa, bau menyengat, dugaan suhu panas, serta menurunnya populasi ikan tersebut berkaitan dengan pencemaran atau memiliki penyebab lain.
Jika pencemaran terbukti, publik layak mengetahui sumbernya, pihak yang bertanggung jawab, tingkat pelanggarannya, serta langkah penindakan yang akan dilakukan pemerintah.
Sebab Sungai Cihaur bukan sekadar aliran air.
Di dalamnya terdapat ekosistem, lahan pertanian, aktivitas masyarakat, dan kepentingan publik yang tidak boleh dikorbankan karena lemahnya pengawasan.













