Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Aksi siaran langsung (live) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial IYP menuai sorotan hingga tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Potongan video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan IYP, yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, terlibat percakapan yang menyinggung pembagian persentase atau fee pekerjaan.
Dalam potongan video tersebut, IYP terdengar mengatakan:
“Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih ke Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen.”
Pernyataan itu kemudian memicu kegaduhan publik lantaran muncul di tengah sorotan terhadap integritas aparatur pemerintah dan tata kelola pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintahan.
Meski demikian, isi percakapan dalam video tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan konteks sebenarnya serta apakah terdapat pelanggaran atau praktik pemberian fee sebagaimana yang dipersepsikan publik.
Dedi Mulyadi: Jangan Rusak Marwah Birokrasi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut angkat bicara.
Dedi menyayangkan tindakan IYP yang dinilainya tidak mencerminkan upaya membangun transparansi dalam birokrasi. Menurutnya, aktivitas tersebut justru lebih menunjukkan gaya personal yang berpotensi mencederai citra aparatur pemerintah.
“Dalam penglihatan saya, bukan untuk membangun transparansi dalam pengelolaan keuangan maupun pendapatan. Tetapi, lebih kepada ingin memperlihatkan style personal,” kata Dedi dalam unggahan TikTok pribadinya, Sabtu (8/8/2026).
Dedi juga menyoroti percakapan mengenai pembagian “persenan” yang terdengar dalam video.
“Tentunya, ini adalah sikap yang mencederai prinsip pelayanan dan seorang pegawai dalam melaksanakan tata kelola keuangan. Saya lihat, ini bidangnya bidang pendapatan,” ujarnya.
Menurut Dedi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai perilaku personal seorang pegawai. Jika percakapan dalam video terbukti berkaitan dengan praktik pemberian imbalan dalam pekerjaan pemerintahan, persoalannya dapat menyentuh aspek integritas dan tata kelola birokrasi.
Karena itu, Dedi meminta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menjatuhkan sanksi berdasarkan fakta serta tingkat kesalahan yang terbukti.
“Saya sudah meminta melakukan pemeriksaan secara terbuka. Kedua, memberikan hukuman objektif berdasarkan kesalahan yang dibuat,” katanya.
Dedi bahkan meminta agar opsi pemberhentian tidak ditutup apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang memenuhi dasar untuk sanksi tersebut.
“Andai kata harus dilakukan pemberhentian, lakukanlah demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tegasnya.
Minta Bupati KBB Tidak Ragu
Dedi menilai Bandung Barat membutuhkan aparatur yang memiliki integritas dan benar-benar berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya sering sekali lewat ke wilayah Bandung Barat, memang diperlukan pegawai-pegawai yang memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.
Ia pun secara khusus meminta Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail bersikap tegas dalam menangani persoalan tersebut.
“Buat Pak Jeje, bersikap tegas, jangan pernah ragu!” pungkas Dedi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kasus IYP kini tidak lagi sebatas persoalan internal Dinas PUTR KBB. Sorotan telah melebar menjadi persoalan mengenai citra birokrasi dan komitmen pemerintah daerah terhadap integritas aparatur.
Dinas PUTR: Sudah Ditegur, Sanksi Lanjutan Dikaji
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR KBB, Fauzan Azima, membenarkan bahwa IYP telah dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait video yang beredar.
Menurut Fauzan, yang bersangkutan telah mendapatkan teguran keras. Pemerintah juga masih mengkaji kemungkinan pemberian sanksi lanjutan.
“Yang bersangkutan sudah diberikan teguran. Kemungkinan sanksi ada, bisa digeser penugasannya, tapi nanti akan kita lihat dulu secara keseluruhan. Sudah kami tegur,” kata Fauzan saat ditemui di Kantor Dinas PUTR Bandung Barat, Jumat (7/8/2026).
Fauzan menyebut kemungkinan pergeseran penugasan menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan. Namun, keputusan akhir mengenai sanksi akan menunggu hasil evaluasi secara menyeluruh.
Bukan Sekadar Soal Live di Media Sosial
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut boleh atau tidaknya seorang ASN melakukan siaran langsung di media sosial.
Persoalan yang lebih serius adalah substansi percakapan yang muncul dalam video tersebut, terutama penggunaan istilah “persen” dalam konteks pekerjaan.
Jika hanya candaan, maka konteksnya harus dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya permintaan atau pembagian fee yang berkaitan dengan pekerjaan pemerintahan, persoalannya tentu berada pada level berbeda dan harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan yang transparan menjadi penting.
Publik tidak cukup hanya disuguhi teguran atau wacana mutasi. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, dalam konteks apa percakapan itu berlangsung, apakah ada pekerjaan atau transaksi yang terkait, serta apakah terdapat pelanggaran disiplin atau aturan lain.













