Pewarta : Herlina SC
Kab. Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mulai menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Tiga agenda utama, yakni pembenahan sistem transportasi, penataan barang milik daerah (BMD), serta arah kebijakan anggaran 2027, menjadi perhatian Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail.
Ketiga agenda tersebut disampaikan Jeje dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/8/2026), di Gedung DPRD KBB.
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pendapat terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Nota Pengantar Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Nota Pengantar KUA-PPAS Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2027.
Jeje menegaskan, ketiga agenda tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penyusunan regulasi dan anggaran, tetapi menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan daerah.
Transportasi Harus Terintegrasi
Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019, Jeje menilai sektor perhubungan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi, sosial, serta mobilitas masyarakat.
Perkembangan kawasan aglomerasi Cekungan Bandung membuat regulasi transportasi di Bandung Barat perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini.
“Perubahan Raperda ini diarahkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang terpadu, aman, tertib, lancar dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Jeje.
Menurutnya, terdapat tiga fokus utama dalam pembenahan sektor transportasi.
Pertama, meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui pembangunan sistem transportasi yang lebih aman sekaligus menekan risiko kecelakaan.
Kedua, memperkuat konektivitas dan layanan transportasi massal. Salah satu langkah yang didorong adalah mendukung layanan Bus Rapid Transit (BRT) Cekungan Bandung melalui penyiapan angkutan pengumpan atau feeder, penataan rute, serta penguatan simpul transportasi lokal.
Ketiga, memperjelas kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi, mulai dari perparkiran, pengujian kendaraan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, hingga pemanfaatan teknologi transportasi.
Jeje juga mendorong agar transportasi umum semakin terjangkau masyarakat melalui skema subsidi Public Service Obligation (PSO), dengan dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Penataan rute dan fasilitas transportasi juga diharapkan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum dan pada akhirnya mengurai kemacetan di Bandung Barat,” katanya.
Aset Daerah Harus Jelas dan Produktif
Agenda strategis berikutnya adalah penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jeje menegaskan, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan tersebut mencakup seluruh siklus aset, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan hingga pengawasan dan pengendalian.
“Setiap aset daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat, terawat dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Jeje menekankan, pengelolaan aset bukan hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah. Seluruh perangkat daerah sebagai pengguna barang memiliki kewajiban memastikan aset yang berada dalam penguasaannya tercatat, terawat, aman, dan digunakan sesuai ketentuan.
Optimalisasi pengelolaan BMD diharapkan mampu menekan pemborosan, meningkatkan efisiensi pemerintahan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Raperda tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Atas dasar itu, Pemkab Bandung Barat memandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat pengelolaan kekayaan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Jeje.
KUA-PPAS 2027 Jadi Arah Kebijakan Pembangunan
Selain transportasi dan pengelolaan aset, rapat paripurna juga membahas Nota Pengantar KUA – PPAS Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2027.
Jeje berharap seluruh agenda yang telah disampaikan dapat segera dibahas secara lebih rinci bersama DPRD. Tahapan berikutnya akan dilakukan melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyelaraskan seluruh materi hingga mencapai kesepakatan.
Menurut Jeje, penyusunan kebijakan anggaran harus berjalan searah dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Dengan pembenahan sistem transportasi, penataan aset daerah, serta penyusunan kebijakan anggaran yang lebih terarah, Pemkab Bandung Barat menargetkan tata kelola pemerintahan semakin efektif, penggunaan sumber daya daerah semakin efisien, dan pelayanan publik semakin optimal.













