Ragam

DPRD Kota Bandung Dorong Transformasi BPR Syariah Menjadi Perseroda

adminsigiku.com
×

DPRD Kota Bandung Dorong Transformasi BPR Syariah Menjadi Perseroda

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Ida

Kota Bandung — DPRD bersama Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Transformasi tersebut dinilai bukan sekadar kewajiban administratif untuk menyesuaikan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi harus menjadi momentum membenahi fundamental perusahaan, mulai dari tata kelola, permodalan, manajemen hingga kinerja bisnis.

Anggota DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W, mengatakan perubahan badan hukum tersebut wajib dilakukan agar BPR Syariah Kota Bandung menyesuaikan diri dengan ketentuan perbankan dan regulasi mengenai badan usaha milik daerah.

“Perubahan perda ini pada dasarnya untuk mengikuti kebijakan OJK. BPR Syariah harus menyesuaikan dengan regulasi, terutama terkait perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah atau Perseroda,” ujar Eko.

Menurut Eko, transformasi tersebut memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur transformasi bank milik daerah menjadi Perseroda.

Namun, ia menegaskan perubahan status badan hukum tidak boleh berhenti pada pergantian nomenklatur. Perseroda harus mampu menghadirkan perubahan nyata terhadap kualitas tata kelola, kapasitas permodalan, daya saing dan kinerja perusahaan.

Status Perseroda juga membuka peluang bagi BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui penyertaan modal dari pihak lain. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap dapat mempertahankan kendali sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan minimal 51 persen.

“Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang permodalan yang lebih luas,” katanya.

NPL Tinggi Jadi Pekerjaan Rumah

Di balik agenda transformasi tersebut, DPRD Kota Bandung mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan internal yang harus segera dibenahi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tingginya kredit bermasalah atau Non – Performing Loan (NPL).

Selain itu, kualitas tata kelola dan manajemen dinilai masih perlu diperkuat. Kinerja operasional BPR Syariah juga harus dibenahi agar perubahan badan hukum tidak sekadar menghasilkan institusi baru dengan persoalan lama.

DPRD turut menyoroti posisi kepemimpinan perusahaan yang hingga kini masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam proses transformasi karena keberadaan manajemen definitif dinilai diperlukan untuk memastikan arah perusahaan berjalan jelas dan berkelanjutan.

“Ke depan tata kelola harus diperkuat agar bank ini benar-benar sehat dan mampu memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Eko.

Menurutnya, BPR Syariah Kota Bandung harus diarahkan menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional dan kompetitif, sekaligus tetap menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Didorong Berkontribusi terhadap PAD

Dalam pembahasan Raperda, DPRD Kota Bandung juga mempelajari pengalaman sejumlah BPR milik pemerintah daerah yang telah mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai pembanding, BPR di Kota Bekasi disebut mampu menyetorkan sekitar Rp7 miliar per tahun kepada PAD. Sementara BPR di Kabupaten Sidoarjo dilaporkan memberikan kontribusi sekitar Rp10 miliar per tahun.

Kondisi tersebut menjadi pembanding bagi Kota Bandung yang dinilai masih belum mampu memberikan kontribusi PAD pada level yang sama.

“Bandung belum bisa memberikan kontribusi PAD sebesar itu. Transformasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja perusahaan,” kata Eko.

DPRD menilai peningkatan kontribusi terhadap PAD harus menjadi salah satu indikator keberhasilan transformasi. Namun, target tersebut harus dicapai melalui perbaikan fundamental perusahaan, bukan semata-mata dengan mengejar setoran keuntungan.

Karena itu, pembenahan kualitas kredit, penguatan manajemen, efisiensi operasional, peningkatan permodalan dan penerapan tata kelola perusahaan yang sehat menjadi pekerjaan utama setelah perubahan badan hukum dilakukan.

Bandung Diminta Tidak Kembali Terlambat

DPRD bersama Pemkot Bandung menargetkan pembahasan Raperda perubahan badan hukum BPR Syariah dapat segera diselesaikan agar proses transformasi berjalan sesuai ketentuan.

Pengalaman daerah lain akan dijadikan referensi, khususnya dalam membangun struktur permodalan, memperkuat manajemen, memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kinerja perusahaan.

Eko menegaskan Kota Bandung tidak boleh kembali terlambat dalam melakukan penyesuaian regulasi.

“Ini memang wajib dilaksanakan. Sejumlah daerah sudah lebih dulu melakukan perubahan, sedangkan Kota Bandung bisa dibilang terlambat sehingga sekarang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Transformasi BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perseroda pada akhirnya diharapkan tidak hanya menyelesaikan kewajiban regulasi, tetapi menjadi titik balik pembenahan perusahaan. BPR Syariah dituntut mampu tumbuh sebagai bank daerah yang sehat, profesional, kompetitif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kontribusinya terhadap PAD Kota Bandung.