Pewarta : Ida
Kota Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung telah menganggarkan Rp. 56,6 miliar untuk Public Service Obligation (PSO) atau subsidi operasional Bandung Rapid Transit (BRT). Namun, anggaran tersebut belum akan dicairkan sebelum ada kepastian skema pembiayaan bersama dan kesiapan operasional layanan transportasi massal tersebut.
Farhan mengatakan subsidi itu direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional BRT, mulai dari gaji pengemudi, bahan bakar, pemeliharaan hingga kebutuhan pengadaan lainnya.
“Subsidi macam-macam. Jadi, kami memberikan kontribusi untuk subsidi operasional, gaji para sopir, bahan bakar, pemeliharaan, pengadaan, dan lain-lain,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (24/8/2026).
Menurut Farhan, salah satu alasan anggaran belum dicairkan adalah belum adanya komitmen penganggaran dari seluruh daerah di Bandung Raya yang masuk dalam skema BRT. Selain Kota Bandung, pembiayaan juga melibatkan Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Sumedang.
“Karena yang akan ditagih Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Kota Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Sumedang. Nah, itu masalahnya, kabupaten – kabupaten lain belum menganggarkan sama sekali. Kalau kami sudah menganggarkan, tetapi kami masih tahan. Karena ingin tahu, kita kesepakatan bersama dulu,” ujarnya.
Selain persoalan komitmen pembiayaan antarwilayah, pencairan dana juga masih menunggu kejelasan proyek BRT yang hingga kini belum sepenuhnya rampung dan belum beroperasi. Farhan menyebut kondisi tersebut turut menjadi sorotan anggota DPRD Kota Bandung.
“Hitungannya seperti apa, masyarakat sama anggota DPRD menanyakan, coba mana BRT. Belum ada apa-apa, bangunan belum pada jadi,” ucapnya.
Farhan menjelaskan, angka Rp. 56,6 miliar tersebut merupakan bagian kontribusi Pemkot Bandung yang dihitung berdasarkan 25 persen dari nilai proyek BRT sebesar Rp. 200 miliar.
Meski dana telah disiapkan, Pemkot Bandung menegaskan pencairan subsidi operasional baru akan dilakukan setelah layanan BRT benar – benar siap beroperasi.
“Mereka akan mengeluarkan tanggal 1 sampai 5 September 2026. Nah, sebelum mereka keluar hitungan, kami pengen negosiasi dulu. Pemkot pengennya operasional dulu, sudah dedicated-lah ini,” tuturnya.
Farhan juga menyoroti sejumlah persoalan pembangunan BRT yang belum sepenuhnya terselesaikan. Di antaranya pengalihan lokasi parkir hingga penanganan dampak pembangunan terhadap pedagang kaki lima (PKL).
“Karena pembangunan ini saja kami menimbulkan banyak masalah dan belum selesai masalahnya. Pengalihan parkir, penanganan dampak terhadap PKL dan lain – lain juga belum selesai,” pungkasnya.











