Ragam

Pemkot Sukabumi Perkuat Keadilan Restoratif, Posbakum Didorong Selesaikan Konflik di Tingkat Warga

adminsigiku.com
×

Pemkot Sukabumi Perkuat Keadilan Restoratif, Posbakum Didorong Selesaikan Konflik di Tingkat Warga

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Fadhel

Kota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memperkuat sosialisasi penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perselisihan hukum di tengah masyarakat.

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada pencarian pihak yang bersalah, tetapi mengedepankan pemulihan hubungan dan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

“Dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif bukan mencari siapa yang salah semata, melainkan mencari solusi yang bisa diterima bersama,” kata Bobby di Sukabumi, Sabtu.

Menurutnya, keadilan restoratif menempatkan pemulihan hubungan persaudaraan sebagai salah satu tujuan utama dalam menyelesaikan persoalan hukum. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan solusi sekaligus memperbaiki hubungan antarpihak dan menjaga kondusivitas lingkungan.

Sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat, Pemkot Sukabumi melalui Posbakum terus melakukan sosialisasi hukum, salah satunya melalui kegiatan peningkatan kapasitas ketua RT dan RW di Kelurahan Cipanengah.

Dalam kegiatan tersebut, para ketua RT dan RW mendapatkan pembekalan mengenai mediasi serta mekanisme penyelesaian perselisihan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Bobby menilai peran RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, berbagai persoalan di lingkungan dapat ditangani lebih cepat melalui musyawarah dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan persaudaraan.

Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan Posbakum yang telah dibentuk di 33 kelurahan di Kota Sukabumi sebagai sarana memperoleh pendampingan dan membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat lingkungan.

Penguatan keadilan restoratif tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian hukum yang lebih dialogis, sekaligus mencegah konflik kecil berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.