Pewarta : Ida
Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kepentingan bisnis yang mengorbankan kelestarian pohon di ruang publik. Pengusaha videotron yang beroperasi di belakang lapangan padel kawasan Jalan Cihapit dan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, dijatuhi denda Rp. 100 juta setelah terbukti melakukan penebangan terhadap 10 pohon untuk meningkatkan visibilitas media reklame tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut penegakan aturan, Pemkot Bandung melakukan penanaman kembali 10 pohon mahoni berukuran besar di lokasi yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan videotron, Rabu (2/9/2026).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penebangan pohon tersebut dilakukan oleh kontraktor yang mengerjakan pemasangan videotron. Karena penebangan memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan bisnis videotron, Pemkot Bandung juga mengambil tindakan terhadap sarana reklame tersebut.
“Kontraktor dari videotron di belakang, nah karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” kata Farhan di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu siang.
Denda Rp100 Juta Masuk Kas Daerah
Farhan menjelaskan, sanksi yang dikenakan tidak hanya berupa kewajiban mengganti pohon yang ditebang. Setiap pohon yang ditebang dikenai denda Rp. 10 juta sehingga total kewajiban finansial mencapai Rp. 100 juta.
Dana tersebut, kata Farhan, telah dibayarkan dan masuk ke kas daerah.
“Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tegasnya.
Selain sanksi berupa denda, kewajiban penggantian pohon juga diberlakukan. Ketentuan penggantian sebanyak 100 bibit untuk setiap satu pohon yang ditebang kemudian dikonversi menjadi 10 pohon mahoni berukuran besar.
“(100 bibit pohon) Sudah. Makanya kemudian si 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit mahoni tinggi 5 meteran,” ungkap Farhan.
Menurut Farhan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung memastikan setiap pelanggaran terhadap aturan lingkungan memiliki konsekuensi nyata.
“Pohon sudah ditanam kembali yang di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan juga penegakan peraturan,” ujarnya.
Pohon Pengganti Berukuran Hingga 6 Meter
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung Nana Kurniawan mengatakan, pohon pengganti yang ditanam merupakan jenis mahoni dengan tinggi sekitar 5 hingga 6 meter.
“Jenis pohonnya mahoni. Tingginya kemarin saya ukur 5 meter, ada yang 5 meter lebih, ada yang sampai 6 meter,” kata Nana.
Ia memastikan pohon – pohon tersebut tidak sekadar ditanam, tetapi akan mendapatkan pemeliharaan dan pemantauan secara berkala.
Sebelum ditanam, akar pohon terlebih dahulu mendapat perlakuan khusus atau treatment untuk meningkatkan peluang tumbuh dan memperkuat daya cengkeram akar terhadap tanah.
“Kita monitoring terus. Kemarin sebelum ditanam kita sudah treatment akar dulu supaya akarnya lebih kuat mencengkeram,” ucapnya.
Namun, Nana mengakui penanaman kembali tidak serta – merta menjamin seluruh pohon akan tumbuh sempurna. Faktor lingkungan dan proses adaptasi tanaman tetap dapat memengaruhi keberhasilan pertumbuhan.
“Jadi kita tidak bisa menjanjikan misalkan ini dilakukan perawatan. Kemungkinan adanya kegagalan tumbuh bisa saja, tapi kita usahakan bisa dirawat,” pungkasnya.
Penindakan tersebut menjadi sinyal bahwa Pemkot Bandung mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang bersinggungan dengan ruang publik. Kepentingan investasi dan bisnis tetap dapat berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan keberadaan pohon dan kualitas lingkungan kota.













